152 Perkara Perceraian Terjadi di Mimika Sejak Januari – Oktober 2025

Didominasi Judi Togel, Miras, Hingga KDRT

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Devisi Humas Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mimika Papua Tengah Timika, Muhtar Hak S.Hi., MH mengungkap angka perceraian yang terjadi sejak Januari hingga September 2025 ada sebanyak 152 perkara.

“Tercatat sebanyak 152 perkara perceraian yang ditanggani Kantor Pengadilan Agama Mimika,” ujarnya di kantornya, Jumat (24/10) 2025.

Muhtar menjelaskan bahwa kebanyakan pemicu utama dari angka perceraian ini adalah akibat dari judi togel dan kebiasaan mabuk atau mengkonsumsi minuman keras (Miras). Ada juga karena tidak diberikan nafkah, semuanya menyebabkan terjadinya perkara perceraian yang cukup memprihatinkan di Mimika ini.

Ia mengatakan bahwa selain judi dan miras, faktor lain yang ikut memicu sering terjadinya perceraian itu diantara juga soal perselisihan yang berujung pada persoalan ekonomi, bahkan sampai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun total perkara tersebut, sebagian diajukan oleh istri dalam bentuk cerai gugat, dan sebagianya dari pihak suami melalui cerai talak. Dari rincian perkara Yang telah diproses dan diterbitkan Akta nya, antara lain adalah Cerai Talak sebanyak 40 kasus, Cerai Gugat 112 kasus, Dispensasi Kawin 6 perkara, Isbat Nikah 17 perkara, Perwalian 13 perkara, Pengesahan Anak 1 perkara, Nafkah Anak 1 perkara, Alih Waris 2 perkara dan Asal-usul Anak 2 perkara.

Demikian semua kasus perkara perceraian dari bulan Januari sampai Desember 2025, yang kami himpun dari bulan Januari – Oktober 2025.

Penulis: Yasin KelderakEditor: Sam Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *