Bagian Hukum Gelar Kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Mimika

Pembinaan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bendahara, dan Pejabat Penatausahaan di lingkungan Pemkab Mimika. (Foto:MPN.doc)
banner 120x600

MPN – MIMIKA. Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Jumat (14/11) 2025 menggelar kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi bagi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan pejabat penatausahaan di lingkungan Pemkab Mimika di ruang rapat BPKAD Mimika, Jalan SP2.

Acara dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu yang dalam sambutannya mengatakan, pentingnya meningkatkan kesadaran dan pemahaman pengelolaan keuangan negara guna mencegah tindak pidana korupsi. Dia mengingatkan, korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga tanggung jawab yang dapat merusak sistem pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

“Langkah ini diharapkan membuat kita semua lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, agar tidak menimbulkan masalah hukum yang merugikan daerah,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muhammad Jambia Wadan Sao, SH menjelaskan, fokus utama kegiatan ini adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mekanisme penggunaan anggaran yang benar sesuai ketentuan.

Jambia juga menekankan, pentingnya setiap OPD mematuhi aturan perundang-undangan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Hal ini untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan daerah dan negara. Dia menambahkan, beberapa kasus yang terjadi di Mimika tidak hanya terkait keuangan, tetapi juga aset daerah.

“Jika ada anggaran yang disalahgunakan dan sudah berkekuatan hukum tetap, ASN yang bersangkutan akan langsung dipecat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Inspektorat akan memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) langsung kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Penulis: hadmarus wakaEditor: sam wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *