MPN – MIMIKA. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done mengungkapkan, ada sekitar 70 ribu hektar tanah di wilayah Mimika sudah berstatus tanah negara. Hal ini didasarkan pada pelepasan hak ulayat yang dilakukan oleh 16 kepala suku pada tanggal 16 Maret 1985.
Yosep menjelaskan bahwa, tanah tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni tanah negara bebas atau tanah yang sudah dilepaskan oleh pemilik adat namun belum bersertifikat. Juga tanah negara yang diperoleh dari bekas wilayah adat yang sudah dilepaskan kepada negara.
“Dengan status tanah negara ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yosep saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11).
Kendati demikian, masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan tanah di Mimika, terutama terkait penguasaan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk masyarakat dari luar Papua, yang berpotensi menimbulkan konflik.
Untuk mengatasi hal ini, BPN Mimika terus berupaya mengamankan tanah negara serta membantu masyarakat adat dalam proses sertifikasi agar mendapatkan kepastian hukum.
Yosep menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan mediasi secara rutin untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.
“Kami menyadari bahwa, masalah tanah di Mimika sangat kompleks, sehingga membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat,” katanya.
Yosep menegaskan bahwa, penanganan pertanahan di Papua membutuhkan pendekatan khusus yang menghormati hak-hak masyarakat adat.
Ia pun berharap, para Kepala Kampung dapat berperan aktif dalam mengamankan tanah adat dan mendukung proses sertifikasi demi terciptanya pengelolaan tanah yang tertib dan adil di Mimika.














