Pemkab Gencar Sosialisasi Anti Korupsi, ASN Terbukti Korupsi Siap Dipecat

Usai Sosialisasi Pemberantasan Korupsi. (Foto:MPN.doc)
banner 120x600

MPN – MIMIKA. Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Salah satu langkahnya, adalah dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang ditujukan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan pejabat penatausahaan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Muhammad Jambia Wadan Sao menuturkan, kegiatan ini fokus pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ditekankan pentingnya pemahaman mengenai mekanisme penggunaan anggaran yang benar.

“Kami mengundang seluruh pimpinan OPD, bendahara, dan pejabat penatausahaan untuk memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi. Ini penting agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Jambia usai sosialisasi di lantai tiga Gedung BPKAD, Jumat (14/11) 2025.

Ia menegaskan bahwa, setiap OPD wajib mengikuti aturan perundang-undangan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan daerah.

“Beberapa kasus di Mimika bukan hanya terkait keuangan, tetapi juga aset. Kami tekankan agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi. Jika anggaran disalahgunakan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka ASN yang bersangkutan langsung dipecat,” tegasnya.

Jambia menambahkan, Inspektorat akan memberikan pendampingan hukum. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) kepada aparat penegak hukum.

“Keluhan masyarakat mengenai pungli silakan dilaporkan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Untuk internal pegawai, bisa juga melapor ke Inspektorat,” terang dia.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pemkab Mimika dapat lebih berhati-hati dan disiplin dalam mengelola anggaran, sehingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

Penulis: hadmarus wakaEditor: sam wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *