MPN – MIMIKA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika menerapkan skala upah sebagai fokus utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Demikian dikemukakan Sekretaris Disnakertrans Mimika, Selviana Pappang kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/11) 2925. Selviana menekankan, pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap struktur skala upah yang berlaku saat ini.
“Kita berharap perusahaan dapat mematuhi aturan skala upah yang ada, karena ini adalah salah satu cara untuk memastikan kesejahteraan pekerja,” ujar Selviana.
Untuk mendukung hal tersebut, Disnakertrans Mimika telah memberikan pelatihan kepada 50 perusahaan terkait pemahaman skala upah. Pelatihan ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam menerapkan sistem pengupahan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Mimika juga menjadi perhatian. Disnakertrans akan mempertimbangkan skala usaha perusahaan dalam penerapan UMK
Bagi UMKM skala kecil yang belum mampu membayar sesuai UMK, akan ada penyesuaian. Namun, perusahaan skala besar tetap diwajibkan untuk menerapkan UMK serta menyesuaikan upah dengan jabatan dan masa kerja sesuai struktur skala upah.
Disnakertrans Mimika akan terus melakukan pembinaan melalui komunikasi intensif dengan perusahaan. Pengawasan terhadap pelaksanaan upah juga ditingkatkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
“Kami mengimbau kepada seluruh pekerja yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang berlaku, untuk segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja agar dapat ditindaklanjuti,” tegas dia.
Dengan fokus pada skala upah dan peningkatan pengawasan, Disnakertrans Mimika berharap dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Kabupaten Mimika.














