MPN – MIMIKA. Direktur Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare menegaskan, tanah sebelah kiri jalan menuju Mile 21 itu milik orang Mimika Wee (Kamoro) dan jangan ada orang suku lain datang klaim atau rampas pusaka milik orang asli Nawaripi, Koperapoka, Nayaro.
“Tanah atau dusun itu dari Mile 50 sampai ombak pecah itu milik orang Mimika Wee (Kamoro). Kalau ada suku lain datang rampas itu sudah tidak tahu diri, tidak punya budaya dan tidak tahu adat. Kami sebagai orang pantai, kalau mau ke kampung kamu sana belum tentu kami dikasih tanah. Bila kami datang rampas, pasti kami dibunuh. Begitu pula saudara-saudara yang datang ke Timika sini, jangan rampas tanah kami. Saya tegaskan, yang rampas itu orang tidak tahu menghargai hak ulayat masyarakat pantai,” tegas Gregorius yang biasa disapa Gerry di Gua Maria Mile 21, Minggu (23/11) 2025 usai mengikuti ibadah rosario.
Gerry menegaskan, sejak dikembalikan PTFI ke masyarakat adat Suku Kamoro, belum ada transaksi jual beli. Kalau ada yang jual pasti harus ada rekomendasi dari Lemasko. Selama ini, belum ada yang urus rekomendasi dari Lemasko. Tanah ini masih tanah adat milik masyarakat adat Nawaripi, Koperapoka dan Nayaro.
“Saya pastikan, tidak benar yang klaim itu bilang sudah bayar, dan mereka bayar di siapa. dan saya minta warga Nawaripi, Koperapoka dan Naro untuk lawan. Ini kami punya tanah, bukan tanah mereka bawah dari kampung mereka,” tegas Gerry.
Orang yang klaim itu, kata Gery lagi, itu orang tidak tahu budaya, tidak tahu adat. Tanah sepanjang dari pertigaan Anggrek sampai pagar kuning, itu milik masyarakat adat Lemasko dan yang suka klaim itu, tidak tahu adat.
Dia minta, masyarakat yang datang teror warga Nawaripi, Koperapoka dan Nayaro yang rintis lahan itu stop sudah, karena tanah itu sudah memiliki surat-surat lengkap orang Kamoro. Jadi, bila ada yang merintis tanah ini, silahkan angkat kaki. Sekali lagi, tanah itu milik orang Nawaripi, Koperapoka dan Nayaro untuk bangun kepentingan masyarakat 3 kampung ini.
“Saya tegaskan, Stop datang teror warga saya, yang mau bangun diatas tanah ini. Tanah ini kami tidak jual ke siapapun, termasuk orang yang datang klaim tanah itu. Apalagi tanah ini sudah ada surat-suratnya lengkap secara hukum,” tegas dia.














