MPN – MIMIKA. Kabupaten Mimika meraih pendapatan retribusi tenaga kerja asing (TKA) lebih dari Rp2 miliar tahun ini. Pendapatan ini diperoleh setelah tiga tahun tidak melakukan pemungutan apapun.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga, Rabu (26/5) 2025.
Menurut Yanengga, penundaan pemungutan selama tiga tahun disebabkan oleh belum tersedianya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi TKA. Perda baru ditetapkan tahun lalu, bersamaan dengan penyerahan wewenang pemungutan dari kementerian kembali ke daerah.
“Kami baru mulai memungut tahun ini. Jadi ada beberapa perubahan dalam regulasi, terutama terkait alur pembayaran,” ungkap Paulus dalam keterangan terbarunya.
Sebelumnya, potensi pendapatan dari retribusi TKA di Mimika dinilai cukup menjanjikan, karena bergantung pada pergerakan nilai dolar. “Kalau nilai dolar sedang kuat, potensi pendapatan kita juga akan meningkat,” jelasnya.
Tahun ini, target retribusi TKA yang awalnya direncanakan sebesar Rp1,5 miliar, bahkan dinaikkan menjadi Rp3 miliar. Sampai saat ini pungutan retribusi ini sudah lebih dari Rp2 miliar.
“Mudah-mudahan target penerimaan sektor TKA dapat tercapai menjelang akhir tahun,” harap Paulus.
Dia berharap agar nilai dolar tetap stabil dan kuat, sehingga target dapat tercapai lebih cepat dan dana langsung masuk ke kas daerah. Retribusi ini merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan retribusi ini juga dimanfaatkan untuk mendata TKA serta melakukan sosialisasi peraturan terkait tenaga kerja asing.di perusahaan-perusahaan yang ada di Timika.
Tentang aturan pemungutan, Paulus menjelaskan bahwa, TKA yang bekerja hanya di satu daerah akan dikenai retribusi oleh daerah tersebut.
Sedangkan untuk TKA yang bekerja di dua daerah yang berbeda, pemungutan akan dilakukan oleh lembaga pusat.
“Pembayaran hingga kini berjalan lancar, dan belum ada temuan ketidakpatuhan karena jika ada pelanggaran, proses izin kerjanya akan dipengaruhi,” tegasnya.














