FAKTA di atas kertas, pemilihan langsung (Pilkada Langsung) sering didengungkan sebagai puncak pesta demokrasi. Namun, pengamatan kami yang mendalam di Tanah Papua menunjukkan realitas yang berbeda. Mekanisme ini sudah waktunya dievaluasi secara radikal. Alih-alih melahirkan pemimpin berkualitas, sistem ini justru menciptakan residu persoalan yang sistematis.
Pertama, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hanyalah mitos. Pilkada langsung memaksa birokrasi terbelah; ASN yang mendukung pemenang akan aman, sementara mereka yang berbeda pilihan terancam digeser tanpa ampun. Kedua, terjadi ketimpangan pembangunan yang mencolok, di mana daerah-daerah yang tidak menyumbang suara bagi pemenang kerap dihukum dengan pengabaian.
Lebih jauh lagi, Pilkada langsung di Papua telah menjadi pemicu konflik berkepanjangan dan menelan biaya politik yang terlampau mahal hingga menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam kondisi dimana kepentingan politik dan money politics (politik uang) begitu mendominasi, asas Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) mustahil terwujud. Relasi pemerintahan menjadi transaksional dan tidak patut. Kita harus berani menyatakan, penerapan nilai demokrasi tidak harus selalu diterjemahkan sebagai pemilihan langsung. Sebagai wujud pelaksanaan desentralisasi asimetris, Pilkada di Tanah Papua tidak semestinya dipaksakan seragam dengan daerah lain.
Pilkada Sebagai Pasar Investasi
Kita tidak bisa menutup mata bahwa Pilkada langsung telah bermetamorfosis menjadi ajang investasi bisnis. Bagi para kontraktor, dukungan kepada kandidat adalah “saham” dengan harapan imbal balik berupa pengelolaan proyek APBD jika kandidat tersebut menang. Situasi ini mematikan ruang tumbuh bagi kontraktor lokal dan Orang Asli Papua (OAP).
Logika dagang ini juga merasuk ke tubuh birokrasi. Bagi seorang ASN, sumbangan dana kampanye adalah investasi untuk membeli jabatan strategis. Lingkaran setan politik uang inilah yang pada akhirnya menghambat kebijakan afirmasi bagi ASN OAP—sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus)—karena jabatan lebih ditentukan oleh setoran ketimbang kompetensi dan keberpihakan.
Mengembalikan Marwah Partai Politik
Dalam kemelut ini, kita perlu menagih kembali fungsi ideal partai politik. Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik (2002) mengingatkan kita pada empat fungsi vital parpol: sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 11, juga menegaskan hal serupa. Poin yang paling menarik untuk dikaji ulang hari ini adalah fungsi rekrutmen politik. Partai seharusnya menjadi kawah candradimuka yang melahirkan pemimpin, bukan sekadar kendaraan sewaan bagi pemodal.
Suara Kritis dari Jakarta
Kegelisahan tentang Pilkada langsung di Papua bukan hanya milik kita. Tokoh-tokoh nasional pun mulai menyadari bahayanya. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pernah secara terbuka mengusulkan agar Pilkada di sejumlah kabupaten di Papua tidak lagi dilakukan secara langsung. Ia melihat fakta bahwa hasil Pilkada langsung kerap membuat masyarakat tidak rasional, melahirkan pemerintahan yang tidak adil, serta memicu konflik yang merenggut nyawa. Menurutnya, opsi mengembalikan pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah solusi yang patut dipertimbangkan demi menyelamatkan nyawa dan akal sehat publik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, pun sepakat. Berdasarkan pengalamannya menangani sengketa di MK, ia berani menyatakan bahwa kecurangan dalam Pilkada langsung terjadi secara masif dan terbukti di pengadilan. Evaluasi adalah keniscayaan.
Senada dengan itu, Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang, menilai sistem Pilkada sangat mungkin diubah bergantung pada situasi. Ia menyoroti besarnya dana Pilkada yang “hangus” begitu saja, padahal akan jauh lebih bermartabat jika dialokasikan untuk membangun sekolah, puskesmas, atau jalan raya yang dirindukan rakyat.
Menuntut Keadilan Asimetris
Tanah Papua menyandang status Otonomi Khusus. Secara konstitusional, ini berarti Papua berhak atas desentralisasi asimetris, bukan simetris yang seragam. Pemerintah pusat pernah memikirkan konsep Pilkada asimetris yang menyesuaikan dengan karakteristik administrasi, budaya, dan strategis wilayah.
Bukankah ini sudah terjadi di tempat lain? Aceh memiliki partai lokal, Yogyakarta menetapkan Gubernur tanpa pemilihan, dan DKI Jakarta tidak memilih wali kota. Lantas, mengapa kekhususan Papua sering kali dikebiri?
Memang, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-XÌV/2016 pernah menolak permohonan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar Bupati dan Wali Kota wajib OAP. Saat itu, MK berdalih Otsus hanya berlaku di tingkat provinsi. Namun, dalil itu kini telah kedaluwarsa. Seiring perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 dan lahirnya PP Nomor 106 Tahun 2021, Otsus kini resmi berlaku hingga ke tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, pendapat lama MK sudah terjawab. Kini, mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh tingkatan di Papua sebagai Orang Asli Papua adalah hal yang wajar, sah, dan konstitusional.
Peran Strategis Kursi Pengangkatan
Di parlemen Papua, terdapat dua jenis keanggotaan: yang dipilih lewat jalur partai dan yang diangkat dari unsur OAP (kursi pengangkatan). Belajar dari sejarah masa lalu di mana Fraksi ABRI memiliki hak mengajukan calon kepala daerah, maka dalam kerangka Otsus hari ini, “kursi pengangkatan” juga harus diberi ruang serupa.
Anggota DPRP/DPRK dari jalur pengangkatan harus memiliki wewenang untuk mengajukan calon perseorangan OAP. Tentu saja, mekanismenya harus melalui seleksi ketat serta fit and proper test yang terbuka dan kredibel untuk menjamin kualitas.
Jalan Tengah Penyelamatan
Momentum revisi undang-undang ini harus dimanfaatkan untuk menegaskan watak asimetris Pilkada di Tanah Papua. Kami merekomendasikan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRP dan DPRK.
Secara teknis, kita dapat mengadopsi Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang wewenang DPRP memilih Gubernur, dan menambahkan pasal baru yang memberikan wewenang serupa kepada DPRK untuk memilih Bupati dan Wali Kota. Syarat mutlaknya satu: calon haruslah Orang Asli Papua.
Proses rekrutmen tetap berjalan melalui partai politik atau gabungan partai politik. Partai wajib melakukan uji kelayakan (fit and proper test) sebelum menyerahkan nama ke parlemen. Kemudian, DPRP/DPRK kembali melakukan uji kelayakan akhir sebelum memilih. Dengan cara ini, kita tidak membunuh demokrasi, tetapi memurnikannya—memilih pemimpin yang benar-benar berkualitas melalui proses yang hikmat, aman, dan bermartabat, bukan melalui kekacauan di jalanan.














