Anak Dikeroyok di Nabire, Polisi Tegaskan: Proses Hukum Tak Bisa Instan

banner 120x600

Nabire — MPN. Kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah narasi berkembang, sebagian menuding aparat kepolisian lamban menangani perkara tersebut. Kapolres Nabire AKBP Semuel D. Tatiratu, S.I.K. pun angkat bicara.

Penjelasan tersebut disampaikan AKBP Semuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui konferensi pers di Mapolres Nabire, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sejak laporan diterima dan dilakukan sesuai prosedur hukum, khususnya karena melibatkan anak di bawah umur.

Perkara ini dilaporkan secara resmi pada 13 Januari 2026 dengan Nomor LP/28/I/2026/SPKT Polres Nabire, Polda Papua Tengah. Korban berinisial CRP (14), seorang pelajar SMP di Nabire, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di Jalan Surabaya sekitar pukul 19.00 WIT.

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri. Sehari sebelumnya, 12 Januari 2026, terjadi penganiayaan yang melibatkan orang tua murid dan telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Polsek Nabire Kota. Namun, persoalan itu berlanjut dan berujung pada aksi kekerasan terhadap anak.

“Anak dari pihak yang sebelumnya terlibat merasa tidak terima orang tuanya dipukul. Ia kemudian mengajak beberapa rekannya mencari orang yang diduga terlibat,” ujar AKBP Semuel menjelaskan kronologi.

Saat bertemu korban, terjadi adu tanya yang berujung pada pemukulan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan hanya dua orang yang melakukan penganiayaan, sementara yang lain berada di lokasi tanpa terlibat langsung. Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berusia 17 tahun, yang dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum, dan 20 tahun, yang telah dewasa.

Kapolres menegaskan, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan langkah-langkah hukum. Mulai dari penerimaan laporan polisi, permintaan visum et repertum, pemeriksaan korban dan saksi, hingga klarifikasi terhadap para terduga pelaku. Perkara tersebut kemudian ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nabire.

Namun demikian, AKBP Semuel menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak tidak dapat dilakukan secara instan. “Kami tidak bisa langsung menetapkan tersangka apalagi melakukan penahanan. Semua harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan lanjutan sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit serta pemeriksaan saksi tambahan. Polres Nabire juga melakukan pendampingan terhadap korban melalui DP3, serta pendampingan terhadap anak berhadapan dengan hukum oleh BAPAS, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan atau diversi, Kapolres menegaskan hal tersebut hanya dapat ditempuh apabila dikehendaki oleh pihak korban dan memenuhi rasa keadilan. “Sejak awal keluarga korban meminta agar perkara ini ditangani melalui jalur hukum, dan itu kami hormati,” ujarnya.

Kapolres Nabire mengimbau masyarakat untuk tidak membangun persepsi yang keliru serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan. “Ini bukan soal lambat, tetapi soal memastikan hukum ditegakkan secara benar, adil, dan bertanggung jawab,” pungkas AKBP Semuel D. Tatiratu.

Penulis: FNEditor: Jiro Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *