Nabire — MPN. Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan kesiapannya menerima sanksi apabila terbukti tidak memberikan pelayanan publik sesuai standar yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan seiring penegasan komitmen institusi melalui Maklumat Pelayanan yang diumumkan kepada publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, SH, MH, mengatakan Maklumat Pelayanan menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat. “Kami siap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan. Apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Jusak, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Jusak, maklumat tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pernyataan terbuka yang mengikat seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Nabire, baik secara moral maupun hukum. Dengan adanya maklumat ini, setiap pegawai diwajibkan bekerja sesuai standar pelayanan yang berlaku dan siap mempertanggungjawabkan kinerjanya di hadapan publik.
Namun demikian, komitmen normatif tersebut menuntut konsistensi dalam pelaksanaannya. Selama ini, standar pelayanan publik kerap berhenti pada tataran dokumen tanpa disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat. Karena itu, efektivitas Maklumat Pelayanan Kejari Nabire akan diuji melalui praktik pelayanan sehari-hari, termasuk transparansi prosedur dan kepastian waktu layanan.
Pelaksanaan Maklumat Pelayanan ini mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menetapkan standar pelayanan sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam kerangka reformasi birokrasi, Kejaksaan Negeri Nabire menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan serta menjunjung tinggi integritas aparatur. Jusak menegaskan, maklumat ini diharapkan menjadi instrumen pengendali internal sekaligus sarana kontrol publik terhadap kinerja kejaksaan di daerah.
Ke depan, publik akan menilai sejauh mana janji akuntabilitas tersebut diwujudkan dalam praktik, terutama dalam penanganan perkara dan layanan hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.














