Jayapura – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengusut insiden penembakan warga sipil di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, pada Sabtu (27/9/2025). Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh anggota Satgas Yonif 123/Rajawali dan mengakibatkan seorang warga, Irenius Yirani Baotaipot (21), meninggal dunia serta melukai tiga warga lainnya: Erik Amiyaram, Petrus Bakas, dan Gerfas Yaha.
“Panglima TNI harus segera memproses hukum anggotanya yang menyalahgunakan tugas dan kewenangan,” tegas Koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM dan penyalahgunaan senjata api. Mereka juga menyebutnya sebagai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa. Selain itu, Koalisi mendorong Komnas HAM melakukan Investigasi Pro Justitia atas dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak hidup korban tewas.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan, penembakan terjadi sekitar pukul 07.45 WIT saat prajurit Satgas 123/Rajawali berusaha menenangkan warga yang diduga dalam kondisi mabuk dan dianggap membahayakan masyarakat. “Prajurit kemudian melepaskan tembakan peringatan, namun insiden berujung jatuhnya korban,” jelasnya, Minggu (28/9/2025).
Candra menambahkan, pihak TNI masih menelusuri kronologi kejadian secara detail. Proses penyelidikan, pemeriksaan, dan tindakan hukum akan dilakukan terhadap personel yang terlibat. Namun, insiden tersebut memicu kemarahan warga setempat hingga berujung pada penyerangan dan pembakaran Pos Satgas Yonif 123/Rajawali di Distrik Agats.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang dapat mengganggu perdamaian di Papua,” pungkas Candra.














