Nabire, MPN — Polemik aktivitas tambang liar di Kabupaten Nabire, ibu kota Papua Tengah, memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Kapolres Nabire, Samuel D. Tatiratu, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami tidak pernah menerbitkan izin, baik lisan maupun tertulis, untuk tambang liar di wilayah hukum Polres Nabire,” ujar Kapolres dalam pertemuan bersama insan pers, di ruang rapat Polres Nabire. Rabu (18/2/2026).
Menurut Kapolres, penataan aktivitas pertambangan rakyat merupakan bagian dari kebijakan nasional sebagaimana arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Polri memiliki tugas melakukan penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Ia menyebut, kepolisian bersama TNI terus berkoordinasi menjaga situasi keamanan di lapangan.
Namun, dinamika sosial di Nabire tidak sederhana.
Aktivitas tambang berada di atas tanah hak ulayat, di mana pemilik hak adat kerap memberikan izin secara adat kepada para penambang. Kondisi ini, menurut Kapolres, menjadi salah satu faktor kompleksitas penanganan di lapangan.
“Kami memahami adanya hak ulayat. Tetapi secara hukum negara, aktivitas pertambangan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku,” katanya.
Kapolres juga menyinggung sejumlah insiden yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, termasuk gesekan antarwarga terkait batas wilayah dan pembagian hasil tambang. Situasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tambang tanpa payung hukum yang jelas berpotensi memicu konflik sosial.
Di sisi lain, aparat juga menghadapi tantangan keamanan, termasuk adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu terhadap aktivitas tambang di wilayah Topo dan sekitarnya. Kondisi ini, kata dia, menjadi perhatian serius aparat keamanan.
Terkait polemik pernyataannya di forum diskusi daring yang sempat menuai persepsi berbeda, Kapolres menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa imbauan untuk memberikan keterangan resmi bukanlah bentuk intimidasi, melainkan bagian dari mekanisme klarifikasi sesuai prosedur hukum.
“Rekan-rekan pers dilindungi Undang-Undang Pers. Klarifikasi itu untuk memperjelas duduk persoalan, bukan untuk menekan,” ujarnya.
Ia juga memastikan Polres Nabire bersama jajaran Kepolisian Daerah Papua Tengah terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers.
Kapolres mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan segera mempercepat penerbitan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut dia, kepastian hukum menjadi kunci agar aktivitas pertambangan dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan konflik.
“Kita perlu duduk bersama, mencari solusi, dan mendorong regulasi segera terbit. Dengan begitu, penertiban bisa dilakukan secara terukur dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Kapolres mengajak seluruh elemen, pemerintah daerah, tokoh adat, aparat keamanan, dan insan pers, untuk menjaga komunikasi dan mengedepankan dialog, demi stabilitas dan kepastian hukum di Papua Tengah.














