MPN – MIMIKA. Para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Timika dilarang beroperasi di siang hari dan hanya bisa buka 4 jam di malam hari, selama bulan Ramadhan tahun 2026 atau terhitung sejak 17 Februari – 27 Maret 2026. Bahkan para pedagang juga diimbau untuk tidak melakukan penimbunan barang Sembako.
Waktu operasi malam hanya bisa dimulai pukul 22.00, dan harus ditutup pada pukul 02.00 dini hari. Bagi yang melanggar, ijinnya akan dicabut dan tempat usahanya ditutup serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Penetapan larangan ini didasarkan pada Instruksi Bupati Mimika, Nomor : 07 Tahun 2026 yang berisi penegasan tentang waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dikatakan Bupati Johannes Rettob, Instruksi ini merupakan wujud penghormatan bersama terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasanya. Bahkan mengantisipasi tindakan penimbunan barang oleh pedagang, yang dapat menciptakan gangguan terhadap ketersediaan bahan pokok dan barang kebutuhan lainnya menjelang Idul Fitri.
Pelaksanaan Instruksi ini akan diawasi ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan didukung jajaran Polres Mimika.














