MPN – MIMIKA. Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Mimika, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Herman Gafur menggelar reses tahap II di halaman Kantor Kelurahan Sempan, Timika, Kamis (9/10) 2025. Kegiatan ini bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat yang ada di Dapil.
Sekedar diketahui, saat ini seluruh anggota DPRK Mimika memang sedang turun ke dapil masing-masing untuk menjemput aspirasi. Reses ini adalah momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Dalam kegiatan ini, warga menyoroti perbaikan jalan lingkungan dan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha serta penjualan miras.

Ketua RT 12, Marvin bersama warga menyoroti Penjualan Miras yang mengganggu masyarakat. Sebab dengan adanya penjualan miras ikut mengganggu Kamtibmas. Sementara Ketua RT 17, Hanavilafi mengatakan, semua warga RT 17 berharap adanya Perbaikan Jalan Masuk Anggrek yang sampai saat ini tidak dikerjakan. Pengusulan pekerjaan jalan ini mendapat sorotan warga.
“Kami usulkan jalan ini, karena jalan di belakang semuanya sudah di aspal, tapi di depan ini jalan rusak. Mungkin pemerintah bisa lihat, karena jalan ini masuk jalan dalam kota,” kata Hanavilafi
Sedangkan Ketua RT 07, Frengki mempertanyakan proses pembagian BLT yang dianggap tidak merata, sebab untuk RT 07 hanya 4 warga yang terdaftar mendapatkan BLT. Sedangkan jumlah KK di wilayah tersebut sebanyak 175 KK.
“Bahkan kami sudah mengusulkan nama-nama di Dinas Sosial, tapi sampai saat ini kami belum menerima kejelasan. Kami juga harap, pak Dewan dapat usulkan ke PUPR terkait drainase yang tidak jelas di Sempan sehingga selalu membuat banjir,” ungkap Frengki.
Menjawab hal tersebut, Herman Gafur menjelaskan, perbaikan Jalan Anggrek akan didorong ke Dinas PUPR. Bahkan sebelumnya, DPRK sudah mendorong jalan ini. Namun, karena ada kendala dari warga setempat, sehingga pekerjaan jalan ini belum dilakukan.
“Kami akan dorong untuk perbaikan jalan ini, saya sudah tegaskan kalau PUPR belum juga perbaiki jalan tersebut maka PUPR kita anggap kerja tidak maksimal. Kami harap segera diperbaiki,”tegas Herman.
Terkait miras, kata Herman, Perda miras telah disahkan dalam paripurna, namun memang Perda tersebut hanya mengatur tata niaga penjualan miras, termasuk dengan batas usia pembeli, apabila dilanggar maka ada sanksi yang diberikan.
“Tentang pelayanan perizinan juga digratiskan, kalau ada laporan pembayaran sampai Rp5 juta, maka kami akan tanyakan langsung, apakah pungutan tersebut masuk PAD atau memang oknum,” jelas Herman.
Terkait BLT, terang dia, RT harus memiliki data rill di lapangan, sehingga data valid dapat diberikan agar kebijakan pemerintah tepat sasaran.
“Kalau BLT ini memang harus sesuai data, jadi saya harap setiap RT punya data yang dapat kita sandingkan sehingga kebijakan ini tepat sasaran sama halnya dengan pemberian BLT ini,” tutup Gafur.














