Pedagang Daging Babi Wajib Gunakan Timbangan di Lapak Babi Pasar Sentral

Disperindag dan Disnakeswan Mimika saat Inspeksi ke Pedagang Daging Babi di Pasar Sentral Timika. (MPN.Doc)
banner 120x600

MPN – MIMIKA. Kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) menerapkan aturan bagi pedagang di Lapak Babi Pasar Sentral Timika, wajib menggunakan timbangan. Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan, Senin, 21 Oktober 2025 dengan melibatkan para pedagang, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait.

Kebijakan ini dilatarbelakangi adanya keluhan masyarakat terkait praktik penjualan daging babi dengan sistem “potongan” atau perkiraan visual yang dinilai kurang transparan dan berpotensi merugikan konsumen. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa yang ditawarkan.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST MT menjelaskan, seluruh timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli daging babi di Pasar Sentral, wajib ditera dan ditera ulang secara berkala.

“Kami menyediakan layanan tera timbangan secara gratis di Seksi Metrologi Disperindag. Timbangan yang telah ditera akan memiliki tanda khusus yang menjamin keakuratannya. Dengan demikian, baik penjual maupun pembeli dapat merasa aman dan terlindungi dalam setiap transaksi,” ujarnya.

Petrus Pali Ambaa juga mengimbau seluruh pedagang daging babi di Pasar Sentral, untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Pihaknya berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, agar para pedagang dapat memahami dan menerapkan aturan ini dengan baik. Sementara Plt Kepala Seksi Metrologi Disperindag Mimika, Juliani, ST., MT menambahkan, bahwa standarisasi ukuran melalui timbangan akan menciptakan keseragaman dan menghilangkan keraguan konsumen.

“Dengan adanya timbangan, 1 Kg daging babi di Timika akan memiliki ukuran yang sama dengan 1 Kg daging babi di daerah lain. Hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Tidak hanya fokus pada aspek timbangan, Disnak Keswan Mimika juga berperan aktif dalam menjamin kualitas dan keamanan daging babi yang dijual di Pasar Sentral.

Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnak Keswan Mimika, drh. Yetty Herviyanti Taramen mengungkapkan bahwa, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan. “Kami memastikan bahwa daging babi yang dijual di Pasar Sentral telah melalui proses pemeriksaan yang ketat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Disnak Keswan Mimika berencana untuk memfasilitasi penyediaan timbangan bagi para pedagang secara bertahap. Timbangan tersebut akan ditera terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada pedagang. Selain itu, Disnak Keswan juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terkait pentingnya mengonsumsi daging yang sehat dan aman.

Dengan adanya kolaborasi yang solid antara Disperindag dan Disnak Keswan Mimika, diharapkan kebijakan wajib timbang ini dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Timika, khususnya konsumen daging babi di Pasar Sentral. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan transparansi, keadilan, dan keamanan pangan di pasar tradisional.

Penulis: PutriEditor: Sam Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *