MPN – MIMIKA. Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan venue Aero Sport Timika, mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau menyatakan hal itu usai apel pagi, Senin (03/11) 2025 bahwa, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Bupati Mimika terkait permintaan tersebut.
Ia menegaskan, Pemkab Mimika akan memberikan dukungan sesuai ketentuan. Termasuk menyiapkan pendampingan hukum seperti pengacara, guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini bermula dari penetapan empat ASN berinisial DM, HW, RJW, dan M sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan venue Aero Sport di Mimika dengan nilai mencapai Rp79 miliar, “ ujarnya.
Dia.menjelaskan, keempat ASN tersebut merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang diduga terlibat dalam meloloskan dan memenangkan PT Karya Mandiri Permai sebagai pemenang tender.
Pemkab Mimika menegaskan, komitmen-nya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan anggaran daerah serta mendorong seluruh ASN bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika.














