MPN – MIMIKA. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan bahwa, terdapat tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya yang mengundurkan diri yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pangkat yang dimiliki dengan persyaratan untuk menduduki jabatan tertentu.
“Saya selalu mengimbau agar para ASN ini memperhatikan jenjang pangkat mereka. Untuk menduduki jabatan eselon III, minimal pangkatnya harus memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Johannes Rettob usai memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Senin (10/11) 2025.
Menurut bupati, jika tidak memenuhi persyaratan, mereka tidak akan bisa naik pangkat.
“Saya katakan kepada mereka, pikirkan karier, jangan hanya jabatan. Kalau ingin karier yang baik, silakan mengundurkan diri.” tegas Bupati.
Bupati menambahkan, jabatan itu bersifat sementara. Sedangkan pangkat dan karier akan terus mengikuti ASN tersebut. Ia mencontohkan kasus Hasan Kemong, seorang ASN yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, namun kemudian mengundurkan diri dan berhasil mengikuti ujian untuk kenaikan pangkat.
“Prosesnya adalah ASN mengajukan pengunduran diri, kemudian kami setujui dan kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah BKN menyetujui dan memberikan rekomendasi, kami membuat SK pemberhentian, setelah itu, ASN tersebut bisa mengikuti ujian kenaikan pangkat asalkan memenuhi persyaratan yang ada.” jelasnya
Bupati menegaskan, tujuannya adalah untuk kebaikan ASN agar mereka dapat mengembangkan karier mereka dengan lebih baik.
Ia berharap, ASN di Mimika dapat lebih fokus pada peningkatan karier dan pangkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.














