Mamuju — MPN. Konsumsi minuman keras kembali berujung kekerasan. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju mengamankan Asdar alias Ondo (45), terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di wilayah Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Ipda Ansar, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu, 24 Januari 2026.
“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT Polresta Mamuju/Sulbar, tertanggal 21 Januari 2026,” kata Ansar.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, peristiwa bermula saat korban dan pelaku melakukan pesta minuman keras bersama. Dalam kondisi mabuk, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Pelaku sempat melarikan diri ke tempat gelap, namun korban mengejar.
Saat kembali bertemu, pelaku diduga langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan dada. Luka tersebut cukup serius,” ujar Ansar.
Polisi mengamankan satu bilah badik lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Mamuju untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara.
“Kami masih mendalami peran pelaku, motif, serta unsur pemberatan lainnya, termasuk pengaruh minuman keras dalam tindak pidana ini,” kata Ansar.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang dipicu konsumsi alkohol di Sulawesi Barat, sekaligus menjadi peringatan serius terhadap bahaya miras dan peredaran senjata tajam di tengah masyarakat.














