Bimas Islam Mimika Catat 115 Masjid Terdaftar

Dorong Semua Pengurus Urus Nomor ID Masjid

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Kepala Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Kabupaten Mimika, H. Muslimin, S.Ag., M.Pd mengungkapkan bahwa hingga November 2025, pihaknya telah mendata sebanyak 115 masjid dan 98 mushola yang tersebar di wilayah Kabupaten Mimika. Termasuk area Tembagapura.

Hal itu disampaikan H. Muslimin saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika Jalan Yos Sudarso Timika, Kamis (13/11) 2025.

“Sampai saat ini, dari 115 masjid yang sudah kami data, baru sekitar 42 masjid yang memiliki Nomor ID Masjid. Masjid yang sudah memiliki nomor ID berarti sudah resmi terdaftar di Bimas Islam dan terkoneksi langsung dengan sistem pemerintah pusat,” ungkapnya.

Menurut Muslimin, keberadaan Nomor ID Masjid menjadi penting karena merupakan identitas resmi rumah ibadah umat Islam yang diakui pemerintah. Selain untuk pendataan dan pembinaan, nomor ID ini juga menjadi dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan, termasuk insentif bagi para imam masjid dan mubalig.

“Untuk tahun ini, ada sekitar 75 imam masjid yang sudah kami ajukan untuk menerima insentif pemerintah, dan kami upayakan bisa mencapai 100 imam, karena ada penambahan masjid dan mushola. Nilai insentif yang diusulkan adalah Rp1.000.000 per bulan atau Rp12.000.000 per tahun,” jelasnya.

Selain itu, Bimas Islam Mimika juga tengah memproses data sekitar 100 mubalig agar dapat dimasukkan dalam program serupa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengurus masjid dan pendakwah yang selama ini aktif membina umat di tingkat kampung hingga kota.

Dalam setiap pertemuan dan rapat bersama organisasi masyarakat Islam, Muslimin selalu mengimbau para pengurus masjid agar segera mengurus Nomor ID Masjid masing-masing.

“Nomor ID Masjid ini ibarat KTP bagi masjid, sebagai bukti legalitas dan kelengkapan administrasi. Pengurus bisa datang langsung ke kantor Bimas Islam Mimika untuk melengkapi data yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Kementerian Agama melalui Bimas Islam Mimika berharap seluruh masjid dan mushola di Kabupaten Mimika dapat terdata secara resmi, sehingga lebih mudah dalam proses pembinaan, penyaluran bantuan, dan koordinasi dengan pemerintah pusat demi kemajuan pelayanan keagamaan di Papua Tengah.

Penulis: Yasin KelderakEditor: Sam Wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *