BPBD Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Target Tanggapan Cepat di Tiap RT dan Kelurahan

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika pada hari, Selasa (9/12) melaksanakan kegiatan pembentukan tim relawan pemadam kebakaran yang ditujukan untuk enam distrik.

Kegiatan ini bertujuan menjadikan relawan sebagai pihak pertama yang menangani kejadian kebakaran di setiap tingkatan kelurahan dan RT, guna mempercepat respon penanggulangan.

Menurut Kepala BPBD Mimika, Gustina Rahaded, sasaran pembentukan relawan mencakup kelurahan dan RT di enam distrik. Setiap relawan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari BPBD agar memiliki kedudukan resmi dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom menekankan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

“Dengan kondisi wilayah Kabupaten Mimika yang juga mencakup wilayah militer, kebutuhan akan relawan sangat diperlukan untuk menciptakan kemandirian masyarakat dan membantu petugas pemadam kebakaran,” katanya.

Ia menyebutkan, kebakaran termasuk dalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah.

Standar Pelayanan Minimal untuk penanggulangan kebakaran juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018, dengan target respon waktu layanan penyelamatan korban sebanyak 15 menit.

“Semoga dengan terbentuknya tim relawan ini, dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi berbagai bencana kebakaran. Kita berharap koordinasi antara relawan dan tim pemadam kebakaran tetap terjaga agar tanggapan cepat tercapai ketika ada musibah,” jelasnya.

Penulis: hadmarus wakaEditor: sam wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *