MPN – MIMIKA. Ketua Forum Kepala Kampung Kabupaten Mimika Elias Mirip meminta Bupati Mimika, Yohanes Rettob segera mengukuhkan jabatan dari 133 kepala kampung sebelum berakhir masa jabatan 31 Desember nanti.
Hal ini penting menurut Elias Mirip, supaya memasuki tahun 2026 tidak ada kekosongan jabatan kepala kampung di 133 kampung di Kabupaten Mimika. Makanya, pihaknya mendorong bupati untuk segera mengukuhkan ratusan kepala kampung ini pada Desember ini.
Elias kepada wartawan di perumahan Bintang Timur, Jumat (5/12) 2025 menuturkan, waktu yang sisa pada tahun 2026 tidak mungkin bagi Bupati dan Wakil Bupati dan Sekda untuk lakukan evaluasi. Waktu tinggal dua Minggu lebih, sebelum mengakhiri masa jabatan mereka, disarankan bupati melakukan pengukuhan..
“Jujur sebagai ketua forum, saya sangat kesal kenapa Bupati membatalkan pengukuhan. Kenapa saya kesal, karena perintah UU No 3 tahun 202 jelas, bagi kepala kampung yang habis masa jabatan 2024, dapat diperpanjang. Kenapa hal ini tidak dilakukan, sementara muncul pernyataan harus dievaluasi. Mengingat waktu yang sangat mepet, dengan berakhirnya masa jabatan ini, Bupati harus lakukan perpanjangan secepatnya,” kata Elias.
Kata dia, Bupati dan Wakil Bupati tidak perlu mendengar masukan dari siapapun karena waktu tidak memungkinkan. Rencana pengukuhan beberapa waktu lalu batal dengan alasan akan dievaluasi dulu, lalu rentang waktu dua Minggu ini mestinya maraton evaluasi itu cukup.
Usai 31 Desember, semua kepala kampung sudah selesai masa jabatan mereka. Berarti tahun baru, mereka sudah jadi rakyat biasa.
Terang dia, info yang beredar bupati akan kukuhkan semua kepala kampung pada Februari 2026. Kalau benar info ini, dasarnya apa yang dipakai Bupati untuk kukuhkan ini. Sementara 31 Desember 2025 nanti, mereka sudah habis masa jabatan sebagai kepala kampung. Kecuali sebelum 31 Desember, Bupati kukuhkan atau mengeluarkan SK Plt secara kolektif.
Sebab menurut UU No 3 Tahun 2024 pasal 118 mengamanatkan, kepala desa atau kepala kampung yang masa jabatan berakhir Februari 2024 diperpanjang dari enam tahun ke delapan tahun. Sementara di Kabupaten Mimika, masa jabatan semua kepala kampung 31 Desember 2025.
Dalam penjelasan pasal 39 UU nomor 3 tahun 2024 menerangkan, Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung mulai tanggal pelantikan dan dapat menjabat 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Mekanismenya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan Perubahan dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, maka pemkab bertugas mengamankan perintah UU ini dengan memperpanjang masa jabatan kepala kampung.
Perintah UU sangat jelas sekali, namun kenapa bupati tidak mau melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung pada penghujung masa jabatan kepala kampung ini. Atau bupati tunggu selesai masa jabatan kepala kampung yang sekarang selesai, baru nanti kukuhkan orang baru.
Jika ini tidak dilakukan maka akan ada banyak masalah yang terjadi. Untuk menghindari masalah, disarankan dalam waktu dua minggu sebaiknya dilakukan perintah UU itu. Selama ini, di Mimika, mayoritas kepala kampung bekerja ikut aturan. Terlebih soal pengelolaan keuangan.
Apalagi untuk dana desa, itu sudah ada program dari pusat yang harus diikuti pemerintahan kampung. Juga Anggaran Dana Desa (ADD), ada pengawasan dari pemkab. Jadi kampung di Mimika sudah bekerja sesuai ketentuan aturan.
“Kukuhkan dulu baru dilakukan evaluasi karena waktu tidak ada lagi. Kalau pengukuhan itu tunda ke awal tahun depan, Bupati mau pakai dasar apa. Terkecuali, kepala kampung yang sekarang di SK kan, di lanjutkan sebagai Plt. dulu. Apakah itu dibenarkan menurut aturan kah,” terang legislator Mimika ini.














