Bupati Jelaskan Kondisi Dana Daerah yang Dikabarkan Mengendap di Bank

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebutkan dana Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp2,4 triliun masih tertahan di bank seperti yang dikemukakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut data terbaru dari Bank Papua per 22 Oktober 2025, saldo dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mimika saat ini tersisa Rp1,3 triliun.

“Per 22 Oktober 2025, saldo RKUD Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya, kami masuk dalam daftar 15 pemerintah daerah dengan dana mengendap, menempati posisi ke-10 dengan nilai Rp2,4 triliun,” ungkap Johannes pada Kamis (23/10) 2025.

Ia menegaskan bahwa, dana tersebut bukan sengaja ditahan melainkan terhambat oleh proses administrasi yang wajib mengikuti aturan. Seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana ini dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk belanja pegawai, belanja modal, dan operasional lainnya.

“Pembayaran belanja pegawai dilakukan rutin setiap bulan, meliputi gaji, TPP, uang makan, dan biaya perjalanan dinas. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayarkan di awal tahun,” jelasnya.

Bupati menambahkan, pembayaran belanja modal dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pekerjaan di lapangan. Jika progres belum mencapai tahap yang ditentukan, pembayaran tidak dapat dilakukan secara penuh sesuai sistem termin yang ketat.

“Jika ada anggapan bahwa dana Pemkab sengaja disimpan di bank, itu tidak benar. Proses administrasi keuangan daerah harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Johannes.

Penulis: PutriEditor: Sam Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *