MPN – MIMIKA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika terus berupaya menghadirkan layanan kependudukan yang berbasis digital, Bahkan hingga 17 Oktober 2025, ada sebanyak 21.212 warga Mimika yang telah tercatat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang umum dikenal sebagai KTP Digital.
Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo menerangkan, aktivasi KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah merekam KTP elektronik (e-KTP), berusia minimal 17 tahun, serta memiliki smartphone.
“Pengaktifan KTP Digital tidak diwajibkan. Namun, setiap kali warga melakukan perekaman e-KTP, kami selalu menyarankan agar mereka juga sekaligus mengaktifkan KTP Digital,” ujar Slamet, Senin (20/10) 2025.
Disdukcapil Mimika rutin mengadakan sosialisasi IKD, baik di pusat kota maupun daerah pesisir dan pegunungan. Pada setiap kegiatan pelayanan, petugas menyediakan stan khusus untuk membantu masyarakat dalam proses aktivasi KTP Digital.
“Kami menyesuaikan layanan di wilayah pegunungan dan pesisir dengan kondisi jaringan yang ada. Saat ini, sebagian besar wilayah pedalaman sudah mulai terjangkau oleh jaringan internet, sehingga aktivasi KTP Digital dapat dilakukan,” jelasnya.
Slamet menambahkan, keberadaan KTP Digital memudahkan masyarakat karena data kependudukan tersimpan langsung di smartphone masing-masing.
“Saat ini hampir semua orang memiliki smartphone, sehingga KTP Digital sangat praktis. Secara bertahap, masyarakat akan beralih menggunakan identitas digital,” tutup Slamet.














