MPN – MIMIKA. Hujan deras tidak menyurutkan semangat petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi jual beli di Pasar Sentral Timika. Rabu (05/11) 2025 hari ini diberikan edukasi langsung kepada para pedagang, pemerintah menegaskan kembali pentingnya keakuratan alat ukur dan penggunaan timbangan bertanda tera sah sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Upaya meningkatkan kesadaran pedagang terhadap pentingnya timbangan yang akurat, menjadi perhatian serius Disperindag Mimika. Melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, kegiatan sosialisasi tentang Tata Cara Penimbangan yang Benar digelar di Los Ikan Pasar Sentral Timika.l
Acara ini merupakan bagian dari Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang berlangsung beberapa hari terakhir.
Meski diguyur hujan, petugas metrologi tetap membuka satu pos ukur ulang sementara di area pasar. Di pos ini, masyarakat bisa menimbang ulang barang belanjaannya jika merasa ragu terhadap kejujuran ukuran dari pedagang. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Elisabeth Y. Macsurella, S.Hut., M.M menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen sekaligus pembinaan bagi pedagang.
“Sejak 2016, Pasar Sentral sudah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur. Pos ukur ulang yang sudah tersedia akan kami aktifkan kembali agar masyarakat bisa memeriksa kebenaran ukuran setiap saat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh timbangan di Pasar Ikan saat ini sudah sah dan telah mendapatkan Cap Tanda Tera (CTT). Disperindag juga berencana menambah fitur barcode unik pada timbangan, sebagai sistem identifikasi digital agar lebih mudah dipantau.
Sementara Kepala Seksi Metrologi Juliani, S.T., M.T memberikan pelatihan langsung pada para pedagang, mengenai tata cara penimbangan yang benar menggunakan timbangan pegas. Dengan contoh sederhana, ia menunjukkan bagaimana posisi piringan timbangan harus tepat pada dudukannya dan angka nol menjadi titik awal, sebelum menimbang.
“Langkah sederhana ini penting agar pembeli merasa adil dan pedagang juga menunjukkan integritasnya,” jelas Juliani.
Juliani juga mengingatkan, adanya sanksi hukum bagi pedagang yang terbukti curang dalam penggunaan timbangan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUML, pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp1 juta. Selain itu, penggunaan alat ukur tanpa tanda tera sah juga dilarang keras dan dapat dilaporkan ke Disperindag untuk ditindaklanjuti.
Kehadiran petugas metrologi diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar tradisional. “Timbangan yang sah dan tepat menjadi simbol kejujuran dalam berdagang. Jika pedagang jujur, konsumen percaya, dan ekonomi pasar pun akan hidup,” tutur Elisabeth.
Salah satu pedagang ikan, Wahyudin menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi seperti ini membantu pedagang memahami pentingnya tera ulang timbangan. “Kami jadi tahu cara menimbang yang benar dan sadar pentingnya menjaga kepercayaan pelanggan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Mimika berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan tera ulang secara rutin. Langkah tersebut diharapkan menumbuhkan budaya jujur dan profesional dalam setiap aktivitas perdagangan di pasar tradisional Mimika.














