Nabire, MPN – Harga daging sapi di Kabupaten Nabire dilaporkan mengalami kenaikan hingga mencapai Rp160 ribu per kilogram. Kenaikan harga ini dipicu oleh terbatasnya pasokan sapi potong di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Peternakan Kabupaten Nabire, Fransisco Maker, yang mewakili Kepala Dinas Peternakan Nabire, drh. I. Dewa Ayu Dwita K.M.
Menurut Fransisco, kenaikan harga tersebut merupakan hal yang wajar jika dilihat dari sisi hukum ekonomi. Ketika permintaan masyarakat tetap tinggi sementara ketersediaan barang terbatas, maka harga akan cenderung meningkat.
“Kalau dilihat dari teori ekonomi, ketika permintaan meningkat atau tetap tinggi sementara pasokan terbatas, maka itu akan menyebabkan kenaikan harga,” ujarnya, kepada awak media saat ditemuin diruang kerjanya. Jum’at (6/3/2026).
Ia menjelaskan, populasi ternak sapi di Kabupaten Nabire saat ini mengalami keterbatasan. Hal ini disebabkan karena selama beberapa tahun terakhir tidak ada pemasukan sapi dari luar daerah.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah daerah sumber ternak.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap daging sapi terus berjalan. Bahkan rata-rata pemotongan sapi di Nabire mencapai sekitar delapan ekor per hari untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Pemotongan terus terjadi untuk mencukupi kebutuhan masyarakat, sementara pemasukan sapi dari luar daerah belum ada. Itu yang menyebabkan pasokan sapi layak potong menjadi terbatas,” jelas Fransisco.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat memaksakan pemasukan sapi dari luar apabila daerah asal ternak masih terdampak wabah penyakit. Selain itu, faktor biaya operasional yang tinggi juga menjadi pertimbangan bagi para pengusaha.
Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebenarnya telah diizinkan sebagai sumber pemasukan sapi. Namun jarak yang jauh serta biaya transportasi yang besar membuat pelaku usaha masih berhitung sebelum memutuskan memasukkan ternak ke Nabire.
“Kalau mereka hitung-hitung berpotensi merugi, tentu pengusaha juga akan keberatan. Karena biaya operasional untuk mendatangkan sapi dari luar Papua cukup besar,” katanya.
Jika kondisi ini terus berlangsung, pihaknya khawatir populasi sapi di Nabire akan semakin menurun. Bahkan ada potensi pemotongan sapi betina produktif maupun sapi muda untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Untuk itu, pemerintah daerah berharap ada pihak ketiga atau pengusaha yang bersedia memasukkan sapi hidup maupun daging beku dari luar daerah guna menstabilkan pasokan dan harga di pasar.
Menurut Fransisco, Bupati Nabire juga telah memberikan rekomendasi untuk pemasukan daging sapi dari beberapa daerah sumber ternak. Salah satu opsi yang disarankan adalah pemasukan daging dari Jawa Barat, termasuk daging eks-impor yang telah memenuhi standar kesehatan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menekan kenaikan harga sekaligus menjaga stabilitas pasokan daging di Nabire.
Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan harga daging sapi berpotensi memicu inflasi daerah sehingga menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Inflasi menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena itu pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah untuk mengendalikan harga komoditas yang mempengaruhi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Namun hingga saat ini belum ada pengusaha yang mengajukan permohonan resmi untuk memasukkan daging sapi dari luar daerah.
Pemerintah daerah masih menunggu pihak yang berminat, karena proses pemasukan harus melalui mekanisme perizinan berjenjang, mulai dari rekomendasi pemerintah kabupaten hingga persetujuan pemerintah provinsi Papua Tengah melalui otoritas veteriner.
Sementara itu, Fransisco juga menyebutkan bahwa untuk komoditas lain seperti daging babi, sudah ada pengusaha yang mengajukan pemasukan dari luar daerah, yakni dari Bali. Namun prosesnya masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui sistem aplikasi yang berlaku.
“Kami di kabupaten hanya memberikan pengantar. Nanti rekomendasinya diterbitkan oleh provinsi melalui pejabat otoritas veteriner,” pungkasnya.














