Nabire, MPN — Aparat gabungan TNI–Polri menguasai sebuah kamp yang diduga menjadi basis kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan AK di kawasan Kali Harapan Nabarua, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi itu, ratusan amunisi dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait serangkaian aksi kekerasan sebelumnya berhasil diamankan.

Wakapolda Papua Tengah, Gustaf Urbinas, dalam konferensi pers di Nabire, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.
“Setelah dilakukan tindakan penegakan hukum, tim berhasil menguasai lokasi kamp. Kelompok tersebut melarikan diri ke hutan dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Urbinas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang dipimpin AK diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua. Di lokasi baru itu, mereka mendirikan kamp yang diduga digunakan sebagai tempat pertemuan internal dan penggalangan dukungan logistik.
Aparat yang melakukan pemantauan menemukan indikasi keberadaan senjata api laras panjang dan aktivitas sejumlah orang bersenjata di area tersebut.
Operasi penindakan melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI. Saat tim gabungan mendekati lokasi, terjadi kontak tembak.
Seorang anggota aparat mengalami luka akibat rekoset peluru di bagian betis dan telah mendapatkan penanganan medis.
Dari lokasi kamp, aparat menyita:
– 561 butir amunisi berbagai kaliber
– 10 magazin
– 12 unit telepon genggam
– 5 unit alat komunikasi
– Uang tunai puluhan juta rupiah
– Bendera serta perlengkapan kelompok
– 3 tas berisi perlengkapan operasional
Sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan insiden sebelumnya. Dua magazin disebut merupakan hasil rampasan dari kejadian penyerangan di area PT Kristalin, Lagari.
Selain itu, dua magazin lainnya diduga terkait peristiwa di Kilometer 128 pada akhir 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.
Dua telepon genggam milik korban di PT Kristalin juga ditemukan di lokasi, bersama satu unit iPhone yang diduga milik AK.
Aparat masih mendalami asal-usul dana tunai yang ditemukan di kamp tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan dukungan logistik.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
Urbinas menegaskan, aparat gabungan akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Operasi masih berlangsung. Aparat memastikan langkah penegakan hukum dilakukan dengan terukur dan profesional, sembari tetap mengedepankan keselamatan warga di sekitar lokasi.














