Mamuju — MPN. Peristiwa pengrusakan warung Coto Axuri di Jalan Abd. Wahab Asasi, Mamuju, Kamis malam, 22 Januari 2026, bukan insiden spontan. Di balik sabetan parang yang memecahkan kaca jendela bagian depan bangunan itu, tersimpan konflik lama soal kepemilikan tanah yang tak kunjung selesai.

Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 21.30 Wita, warga di sekitar lokasi dikejutkan oleh suara benturan keras dari arah warung Coto Axuri. Beberapa saksi melihat seorang pria mendatangi bangunan tersebut sambil membawa sebilah parang, lalu mengayunkannya ke arah jendela kaca depan sebelum meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polri, melaporkan adanya aksi pengrusakan rumah dengan menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan itu, Piket Pamapta Polresta Mamuju yang memimpin piket fungsi langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Aparat tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.
Temuan di TKP
Di lokasi kejadian, polisi mendapati jendela kaca bagian depan rumah yang juga difungsikan sebagai warung mengalami kerusakan cukup parah. Pecahan kaca berserakan di sekitar teras bangunan, sementara situasi lingkungan sekitar relatif kondusif.
“Berdasarkan hasil pengecekan awal, telah terjadi pengrusakan pada jendela kaca bagian depan rumah atau warung Coto Axuri,” kata Aipda Somel Paborong, anggota Pamapta Polresta Mamuju, saat ditemui di TKP.
Pada tahap awal, pelaku pengrusakan diduga merupakan orang tidak dikenal (OTK), mengingat kejadian berlangsung malam hari dan minim saksi langsung yang mengenali pelaku.
Fakta Terungkap
Namun, setelah dilakukan olah TKP, pengumpulan keterangan warga, serta penelusuran informasi lanjutan, polisi menemukan fakta berbeda. Pelaku pengrusakan diketahui merupakan salah satu anak dari pemilik tanah tempat bangunan warung Coto Axuri berdiri.
Tanah tersebut diketahui sedang berada dalam sengketa internal keluarga. Konflik terkait hak kepemilikan lahan itu telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan penyelesaian hukum yang tuntas.
“Setelah dilakukan pendalaman, peristiwa ini berkaitan dengan sengketa tanah yang sedang berjalan,” ujar Somel. Polisi menilai aksi pengrusakan tersebut merupakan luapan konflik yang selama ini terpendam.
Latar Sengketa Tanah
Menurut keterangan warga sekitar, perselisihan mengenai lahan tersebut kerap memicu ketegangan antar pihak keluarga. Warung Coto Axuri yang berdiri di atas tanah sengketa menjadi simbol konflik, sekaligus pemicu emosi yang akhirnya berujung pada tindakan anarkis.
“Masalah tanah itu sudah lama. Sering ada cekcok, tapi baru kali ini sampai ada pengrusakan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Langkah Kepolisian
Pasca kejadian, pihak kepolisian mengambil langkah-langkah kepolisian untuk mengamankan situasi dan mencegah eskalasi konflik. Penanganan kasus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman motif serta status hukum para pihak yang terlibat.
Polisi juga mengimbau agar pihak-pihak yang bersengketa menahan diri dan menempuh jalur hukum demi mencegah konflik lanjutan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sengketa tanah, jika dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian, berpotensi berubah menjadi kekerasan terbuka. Di Mamuju, parang yang diayunkan malam itu menjadi penanda rapuhnya resolusi konflik agraria di tingkat keluarga.














