Lemasa Perkuat Pelayanan Masyarakat Melalui Pembagian SPK dan Pembukaan Kantor Baru
MPN – MIMIKA. Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat, dengan membagikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada 18 anggota Dewan Adat serta membuka kantor baru yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Timika, Papua.
Ketua Lemasa, Johny Stingal Beanal
menjelaskan dua agenda penting ini, merupakan bagian dari upaya Lemasa dalam memperkuat eksistensi dan pelayanan di 11 wilayah adat Amungme.
“Dengan penanaman papan nama kantor ini, kami ingin menegaskan bahwa Lemasa hadir sebagai Honai, rumah adat bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Mimika,” ujarnya pada Kamis (30/10) 2025.
Johnny menambahkan, Lemasa berkomitmen menampung dan mengakomodasi semua aspirasi serta persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tujuh suku dan isu-isu umum di wilayah tersebut.
“Selama ini, masyarakat sering kesulitan mencari kantor Lemasa. Dengan adanya papan nama ini, diharapkan masyarakat Amungme lebih mudah datang dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik,” terang dia.
Sementara itu, Sekretaris Lemasa, Jan Magal menyampaikan, pembagian SPK merupakan tindak lanjut dari pengangkatan anggota Dewan Adat pada 26 Agustus 2024.
“Sebagai pelaksana harian, kami memiliki kewenangan penuh untuk menyerahkan surat perjanjian kerja yang mencan tumkan tunjangan, hak, dan Upah Minimum Regional (UMR),” jelas Jan.
Jan mengungkapkan Lemasa tengah berupaya memiliki kantor permanen yang lebih representatif. “Saat ini, kantor di Jalan WR Supratman menjadi pusat pelayanan sementara. Penanaman papan nama ini merupakan bukti keseriusan Lemasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Lemasa sedang berkoordinasi dengan donatur untuk merealisasikan program kerja selama satu tahun ke depan. Program prioritas mencakup penyelesaian masalah pesangon karyawan Lemasa yang meninggal dunia, pendataan ulang anggota Dewan Adat di 11 wilayah adat, serta memastikan keberadaan Nal Neisorei dan Nerek Neisorei 132 yang tersebar di wilayah adat tersebut. Isu-isu penting ini akan dibahas dalam Musyawarah Adat (Musdat).
Jan menegaskan, setiap keputusan Lemasa harus berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Lembaga ini tidak dapat dijalankan secara semena-mena oleh sekelompok orang berdasarkan jabatan, melainkan harus melalui Musdat sebagai keputusan final.
Acara pembukaan kantor dihadiri oleh tujuh pendiri Lemasa, termasuk Johanis Kasamol sebagai Pemegang Tongkat Lembaga, 18 anggota Dewan Adat, empat kepala biro, serta sejumlah tokoh masyarakat Amungme. Florensius Beanal, anggota Amungme Neisorei, turut hadir dalam acara tersebut.
Dengan hadirnya kantor baru ini, Lemasa diharapkan dapat semakin aktif melayani masyarakat Amungme sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Mimika.














