Lurah Sediakan Petugas Tapi Sampah Masih Mengganggu Warga

TPS Liar Diluar Tanggungjawab Petugas Kelurahan

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Kelurahan Koperapoka menyediakan petugas pembersih dan pengangkut sampah setiap hari tetapi masih ada sampah menumpuk dan menjadi keluhan warga, seperti disampaikan warga sekitar pasar lama, Irfan, Senin (12/10) 2025. Dikatakan Kepala Kelurahan Koperapoka, Frengki itu bisa jadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar yang tentu saja berada diluar jangkauan tanggung jawab petugas Kelurahan.

Salah satunya warga area Pasar Lama Timika, Irwan masih ada saja oknum-oknum warga di sekitar area pasar lama yang kurang sadar, khususnya di lingkungan RT 05 Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah untuk membuang sampah sebagaimana yang sudah diatur.

Irfan menjelaskan, ” Buktinya, kami sebagai pedagang yang berniaga di area pasar lama ini jelas sangat terganggu sekali dengan bau yang sangat menyengat akibat tumpukan sampah yang ada berhari-hari, bahkan sampah itu kadang bisa tinggal sampai kurang lebih 1 bulan tidak pernah diangkut, ” ungkapnya, Senin (13/10) 2025.

Dirinya mengaku, sudah melakukan musyawarah dengan teman-teman pedagang yang menempati area pasar lama ini supaya, bersedia patungan satu orang berapa kah untuk membayar pengangkut sampah. Sehingga mereka bersedia bersihkan tumpukan sampah itu.

Namun kebanyakan tidak merespon hal ini, sehingga tumpukan sampah itu dibiarkan begitu saja. Ada oknum-oknum warga yang tiap hari terus membuang sampah, meskipun sudah ditegur berkali-kali tapi juga seperti tidak mendengar.

Sementara Lurah Koperapoka, Frengki mengatakan, pihak kelurahan sebenarnya sudah menyediakan tiga orang. Satu sebagai supir dan dua orang mengangkut untuk memastikan kebersihan sampah di sekeliling Koperapoka, dan kumpul dari tiap rumah warga mulai dari jam 16.00 Wit sore sampai selesai.

Bahkan Kelurahan juga sudah mengadakan rapat koordinasi dengan tiap-tiap Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Koperapoka, untuk selalu menjaga kebersihan di setiap lingkungannya masing-masing.

Kepala Kelurahan Koperapoka Frengki menambahkan bahwa, pihaknya sendiri menyediakan petugas sampah yang setiap hari beroperasi mulai jam 6 pagi, kecuali hari minggu dan hari libur keagamaan.

Kalau tumpukan sampah yang dimaksudkan itu, bisa jadi adalah tumpukan sampah susulan yang merupakan sampah kiriman dari berbagai daerah diluar Kelurahan Koperapoka.

Untuk sampah yang menumpuk di pinggir jalan dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar lainnya itu diangkut, biasanya diangkut oleh kendaraan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, yang jam pengangkutannya biasa dibatasi sampai jam 6 pagi dan setelah itu sudah tidak ada lagi pengangkutan oleh DLH.

“Kami, kelurahan berfokus pada sampah rumah tangga di wilayah kelurahan kami, Kelurahan Koperapoka. Petugas menjemput sampah dari rumah ke rumah, bukan mengangkut yang di pinggir jalan atau TPS-TPS liar itu,” kata Lurah Frengki.

Terkesan ada sampah menumpuk, lanjutnya, itu karena masyarakat cenderung buang sampah di luar jam yang sudah ditentukan, yakni pada pukul 18.00 Wit sore sampai jam 06.00 Wit pagi.

Kalau Pengelolaan lapangan Pasar Lama memang sepenuhnya di kelola oleh Aset Daerah Kabupaten Mimika, dan bisa jadi sampah itu akibat pemakaian lapangan Pasar Lama untuk kegiatan tertentu yang setelahnya meninggalkan sampah dan tidak di angkut atau juga karena ulah warga yang membuangnya diluar batas waktu yang sudah diatur.

Penulis: Yasin kelderakEditor: Sam nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *