PERISTIWA dikaLa suasana ruang rapat BPKAD di Timika tidak sekadar dipenuhi map tebal berisi dokumen anggaran. Saat itulah, Pemerintah Kabupaten Mimika menandai dimulainya babak baru pelaksanaan pembangunan tahun 2026.
Secara resmi, Bupati Mimika Johannes Rettob menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan OPD, Rabu (25/2) 2026. Berada diantara Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong dan Sekretaris Daerah dan semua jajaran yang turut menyaksikan momentum yang menjadi titik awal eksekusi program daerah tahun berjalan itu, mungkin penting diselipkan catatan penting yangharus dipahami semua pimpinan OPD di Kabupaten Mimika – bukan untuk mekasud apapun – selain demi mendukung keseriusan pimpinan daerah untuk mengerahkan komitmennya mewujudkan Mimika sebagai Rumah Bersama yang SMART dalam semboyan Eme Neme Yauware.
Bahkan peristiwa penting, melalui seremonial itu bukanlah sekadar agenda administratif karena jelas ada pesan kuat yang hendak ditegaskan oleh Bupati bahwa, tahun pembangunan 2026 harus menjadi tahun disiplin, percepatan, dan pembenahan tata kelola.
Dari Evaluasi Panjang ke Eksekusi
Bupati Johannes Rettob mengawali sambutannya dengan mengulas perjalanan panjang penetapan APBD 2026. Dokumen tersebut, katanya, telah melalui evaluasi di tingkat provinsi hingga proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah evaluasi di provinsi, kita lakukan perbaikan. Lalu dilaporkan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk registrasi. Semua tahapan sudah kita lalui. Peraturan bupati juga sudah ditetapkan, sehingga hari ini kita sudah bisa mengeksekusi,” ujarnya.
APBD Mimika ditetapkan pada 26 Januari 2026. Meski demikian, dirinya masih harus menyoroti masih adanya OPD yang belum sepenuhnya merampungkan penyesuaian administrasi. Padahal, secara prinsip, kegiatan sebenarnya sudah bisa berjalan lebih awal melalui surat edaran dan keputusan bupati yang telah diterbitkan.
“Tidak ada alasan mengatakan APBD terlambat. Surat-surat sudah berjalan lebih dulu dan kegiatan sebenarnya sudah bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Penyerahan DPA, dengan demikian, menjadi simbol dimulainya pembangunan secara formal — bukan awal dari proses, melainkan penegasan komitmen bersama untuk bergerak lebih cepat.
10 Proyek Strategis dan Larangan Intervensi
Tahun 2026 juga diproyeksikan sebagai momentum percepatan realisasi fisik dan keuangan, khususnya terhadap 10 proyek strategis daerah yang telah ditetapkan.
Bupati meminta seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai sistem dan aturan yang berlaku, termasuk melalui SIRUP dan mekanisme tender yang transparan.
“Kita ikuti aturan. Masukkan di SIRUP, lakukan tender. Kalau penunjukan langsung, kerjakan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada intervensi,” katanya tegas.
Ia bahkan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun wakil bupati untuk mempengaruhi proses proyek. Pesan itu disampaikan lugas, seolah ingin memutus mata rantai praktik-praktik lama yang berpotensi mencederai integritas pengelolaan anggaran.
Di sisi lain, percepatan juga terlihat dari penandatanganan kerja sama rekonsiliasi pajak dengan Kantor Pajak Pratama yang tahun ini dilakukan lebih awal, yakni Februari — lebih cepat dari kebiasaan sebelumnya di pertengahan tahun.
Bayang-Bayang 2025
Namun, di balik optimisme 2026, ada catatan keras terhadap pelaksanaan anggaran 2025. Bupati mengungkapkan adanya kegiatan yang anggarannya telah dicairkan, tetapi tidak dilaksanakan.
“Ada kegiatan, uangnya sudah keluar tetapi kegiatannya tidak jalan. Ini miliaran rupiah. Kami beri waktu untuk dikembalikan. Proses pemeriksaan sedang dilakukan inspektorat. Jika dalam 60 hari tidak diselesaikan, akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Realisasi anggaran 2025 yang hanya mencapai 78 persen menjadi indikator adanya ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan. Bahkan, sejumlah pejabat pengelola anggaran — mulai dari KPA, PPK hingga Pokja — tersangkut persoalan hukum yang berdampak pada keterlambatan program.
“Tahun 2026 harus menjadi tahun perbaikan kinerja. Kita harus bekerja baik dan hindari masalah hukum,” katanya.
Menertibkan Sistem, Bukan Politik
Di penghujung arahannya, Bupati juga menyinggung penataan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Mimika. Ia menegaskan bahwa, penyesuaian jabatan dilakukan untuk menertibkan sistem kepegawaian, bukan karena kepentingan politik.
Menurutnya, terdapat pejabat yang menduduki jabatan tanpa memenuhi masa kerja dan jenjang kepangkatan sesuai aturan.
“Ini bukan demosi karena politik. Ini karena aturan. Kita ingin perbaiki sistem supaya pegawai aman dan tidak jadi korban,” jelasnya.
Dari ruang rapat BPKAD itu, Mimika tidak hanya menyerahkan dokumen anggaran. Ia sedang menata ulang disiplin birokrasi, memperbaiki ritme kerja, dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik pada tata kelola keuangan daerah.
Tahun anggaran 2026 pun resmi dimulai — dengan satu pesan yang mengemuka: tidak cukup hanya merencanakan, tetapi harus mengeksekusi dengan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Program Pembangunan Berlangsung SMART
Dari peristiwa dan penekanan Bupati Mimika dalam penyerahan DPA-SKPD 2026 tersebut, setidaknya ada sejumlah hal kunci yang dipahami penting menjadi perhatian serius para pimpinan OPD di Mimika agar komitmen kepala daerah tidak berhenti pada level pidato, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik birokrasi sehari-hari. Praktisnya, program Pembangunan dapat berlangsung dalam gaya SMART (specific, measureable, accountability, realistic, dan time based)
Diantaranya dalam memastikan bahwa, seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran -mulai dari RKA, DPA, hingga dokumen pendukung teknis – disiapkan tepat waktu dan lengkap. Karena Bupati berpesan, APBD tidak boleh lagi “tersandera” oleh kelalaian administratif OPD. Keterlambatan administrasi adalah bentuk kegagalan manajerial, bukan alasan teknis semata. Implikasinya secara praktis, tentu saja mengingatkan para Kepala OPD wajib mengawal langsung kesiapan dokumen, Tidak menyerahkan sepenuhnya pada staf teknis, Memastikan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan.
Termasuk dalam menjawab penegasan Bupati bahwa, kegiatan sudah bisa berjalan lebih awal, bahkan sebelum seremoni penyerahan DPA. Itu mengingatkan agar para pimpinan OPD harus meninggalkan pola lama yang hanya, Menunggu semuanya lengkap, baru bergerak.”. Sebaliknya harus segera memasukkan paket ke SIRUP, menyusun jadwal tender sejak awal tahun, menyiapkan TOR dan HPS secara matang – mengingat tindakan percepatan ini akan memacu dan menentukan realisasi fisik dan keuangan tidak menumpuk di akhir tahun.
Bupati John Rettob juga menegaskan, “tidak boleh ada intervensi” adalah alarm keras bagi pimpinan OPD. Sehingga para pimpinan OPD ini harusya bisa menjadi tameng institusional, dan bukan justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan pihak luar. Untuk hal itu dituntut sikap menolak segala bentuk titipan proyek dalam bentuk apa pun, tidak menggunakan nama bupati/wakil bupati untuk pembenaran, menjaga independensi Pokja dan PPK karena kesalahan di aspek ini bukan lagi sekadar administratif, tetapi berisiko hukum.
Sorotan Bupati terhadap anggaran 2025 menunjukkan bahwa ke depan, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara fisik dan administratif. Pimpinan OPD tidak boleh lagi hanya “menandatangani”, tetapi harus memahami Kegiatan apa yang berjalan, Progresnya sejauh mana, Kendalanya apa dan bagaimana solusinya. Prinsipnya uang keluar berarti kegiatan jalan dan harus dibuktiksan dengan output yang jelas.
Penguatan Fungsi Pengawasan Internal oleh Inspektorat juga harus dipahamiseai bukan musuh, tetapi mitra perbaikan. OPD yang proaktif melakukan pengawasan internal sejak awal justru akan terhindar dari temuan besar, mengurangi risiko pengembalian dana, melindungi ASN dari masalah hukum. Pimpinan OPD perlu membangun budaya early warning system, bukan menunggu pemeriksaan.
Proyek Strategis Jadi Indikator Komitmen Bersama
Komitmen pada Proyek Strategis Daerah yang diketahui ada sekitar 10 proyek di tahun 2026, pimpinan OPD harus menempatkannya sebagai prioritas manajerial, bukan sekadar daftar kegiatan. Itu berarti monitoring rutin wajib dilakukan oleh kepala OPD, pelaporan progres yang jujur dan terbuka juga harus terjadi, dan penyelesaian masalah lintas OPD secara kolaboratif. Gagal di proyek strategis berarti gagal mendukung agenda kepala daerah.
Netralitas dan kepatuhan dalam manajemen ASN menjadi bagian dalam Penataan jabatan yang dilakukan Bupati adalah sinyal bahwa, sistem karier ASN harus kembali pada aturan, bukan kedekatan. Sehingga Pimpinan OPD wajib tidak bermain dalam urusan mutase atau promosi, melindungi staf dengan memastikan semua keputusan sesuai regulasi, menjaga stabilitas organisasi agar kinerja tidak terganggu isu politik
Atas semuanya itu, dibutuhkan perubahan Mindset Kepemimpinan, dimana secara mendasar, pimpinan OPD harus mengubah cara pandang dari “pengelola anggaran” menjadi penanggung jawab kinerja public, dari “sekadar aman secara administrasi” menjadi bermanfaat secara nyata bagi Masyarakat.
Komitmen Bupati Mimika ini sejujurnya juga menuntut OPD untuk naik kelas, dalam artian lebih profesional, lebih transparan, dan lebih berani menolak praktik-praktik lama. Jika mau diucapkan bebas maka pesan-pesan Bupati Mimika kepada pimpinan OPD Mimika Adalah agar segera bergerak lebih cepat, patuh pada aturan, jujur dalam pengelolaan, dan berani bertanggung jawab. Tanpa itu, target 2026 sebagai “tahun perbaikan kinerja” hanya akan menjadi jargon tahunan. Dengan itu, Mimika berpeluang membangun birokrasi yang benar-benar melayani dan dipercaya publik.














