Mamuju — MPN. Seorang pria berinisial APP alias Rinso (25), warga Kabupaten Mamuju Tengah, ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju setelah diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita dengan mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) dini hari, bertepatan dengan dimulainya Operasi Pekat Marano 2026. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir.
“Benar, pada dini hari tadi kami telah mengamankan terduga pelaku penipuan yang berkedok sebagai anggota TNI,” ujar Iptu Herman Basir.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus kerja sama membuka usaha. Korban terakhir berinisial MH (20) mengaku menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 setelah percaya dengan pengakuan pelaku yang mengklaim berdinas di Korem.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, pendalaman, serta koordinasi dengan pihak terkait, polisi memastikan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI.
Setelah memastikan identitas pelaku, Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan penangkapan di rumah mertuanya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat pagar rumah. Meski demikian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar seragam dinas TNI dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor, serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi tertentu.














