MPN – MIMIKA. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dr Yohanes B. J. Rusmanta menyatakan, pengawasan distribusi pupuk di Kabupaten Mimika dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, terutama petani.
Menurut Yohanes saat ditemui, Jumat (12/22) 2025 menegaskan, persoalan pupuk tergolong kecil dibandingkan dengan isu lain seperti lalu lintas. Namun ada pengaduan dari petani menjadi masukan positif yang perlu diperbaiki.
“Ketika petani atau masyarakat datang ambil pupuk, petunjuk dan prosedurnya harus jelas seperti di tempat pelayanan publik lainnya yang menyediakan tanda-tanda informasi yang mudah dipahami. Wakil Bupati telah menyampaikan bahwa, fasilitas untuk pengaduan sudah ada, hanya belum dipasang. Jika dipasang, masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan keluhan, misalnya jika ada yang menjual ulang pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani sendiri,” kata dia.
Yohanes menjelaskan, pengawasan pupuk melibatkan tiga pihak kunci yang terdiri dari Penyalur, Pengawas Pupuk, dan Pihak yang Pengelola Pupuk Pesisir, yang diharapkan dapat berfungsi dengan baik.
Ia menambahkan, pengawasan ini bagian dari program pencegahan yang dilakukan oleh Majelis Rasionalisasi dan Fasilitasi Usaha Nasional, dengan memilih beberapa daerah berkembang di Papua seperti Mimika, Merauke, Nabire, dan Jayapura.
“Kami memilih Mimika karena daerah ini mulai berkembang, dan masalah pupuk sebagai bagian dari rantai pasokan hulu berpengaruh besar terhadap pertanian, ketahanan pangan, kesejahteraan, dan ekonomi masyarakat sebagai mata pencaharian alternatif. Tujuan pengawasan kami adalah meningkatkan pelayanan, bukan mencari kesalahan,” ucapnya.
Dia berterima kasih atas respon positif dari pemerintah daerah yang telah membuka akses untuk pengawasan, dan menyatakan bahwa hasilnya akan disampaikan serta akan dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan perbaikan yang dijanjikan.
“Pupuk dari pusat sudah sampai kepada petani, dan sekarang distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat tempat, dan dengan harga yang sesuai,” jelasnya.
Sementara dikatakan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong bahwa, pengawasan dari Ombudsman ini bukan hal baru dan telah membantu pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan pada berbagai sektor pelayanan publik.
Kali ini, fokus pengawasan lebih kepada Dinas Pertanian terkait distribusi pupuk, serta penggunaan pestisida dan bahan pertanian lainnya.
“Kita mendapatkan temuan-temuan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua, yang akan kita tindaklanjuti dengan melibatkan instansi terkait, baik internal maupun eksternal. Sebelumnya, pengawasan telah dilakukan pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial, dengan rekomendasi yang sebagian sudah diperbaiki dan sebagian lagi dalam tahap perbaikan,” ujarnya.
Wabup Emanuel menegaskan, adanya pengawasan dan temuan dari Ombudsman merupakan hal yang positif, karena menjadi kontrol agar pelaksanaan program pemerintah tetap sesuai dengan tujuan dan tidak melenceng.
“Tanpa adanya kontrol dan temuan kajian, kita bisa saja melenceng dan pelayanan kepada masyarakat tidak terjawab dengan baik. Ini bukan sekadar peringatan, melainkan pengingat agar kita selalu melakukan yang terbaik, terutama dalam hal administrasi dan pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya.














