Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru dan Kode Etik Pers

banner 120x600

Nabire — (MPN). Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan jurnalis di Tanah Papua untuk memahami KUHP baru dan Kode Etik Jurnalistik agar tidak terjerat pidana saat menjalankan tugas pers.

Peringatan itu disampaikan dalam Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026).

Pattirajawane menjadi pemateri dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua” yang dimoderatori Robert Yewen.

Festival yang diinisiasi Asosiasi Wartawan Papua (AWP) ini berlangsung selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, dan diikuti pelajar, mahasiswa, serta jurnalis dari berbagai wilayah di Tanah Papua.

Dalam pemaparannya, Pattirajawane menegaskan jurnalis harus memahami hak dan batasan hukum sebelum menulis berita, membuat konten, maupun melakukan liputan investigasi.

“Jurnalis harus membaca dan memahami lebih dulu hak apa yang diberikan undang-undang dan batasan mana yang harus dihindari,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan tetap memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pedoman kerja melalui Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam undang-undang pers sudah diatur dengan jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Pattirajawane.

Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP baru harus dibarengi pelatihan agar jurnalis tidak mudah terjerat pidana. Ia juga menekankan pentingnya prinsip cover both sides dan check and balance.

“Kalau prinsip itu dijalankan, jurnalis tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana,” tegasnya.

Ia mengapresiasi Festival Media Se-Tanah Papua sebagai ruang berbagi pengetahuan bagi insan pers dan masyarakat.

Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire dihadiri 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, serta pelajar dan mahasiswa, dengan rangkaian kegiatan pelatihan jurnalistik, talk show, pameran foto, dan malam penganugerahan Papua Jurnalistik Award 2026.

Penulis: FNEditor: Jiro Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *