Pemkab Mimika Resmi Serahkan DPA-SKPD 2026

Bupati Tekankan Percepatan Proyek dan Disiplin Anggaran

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai tanda dimulainya pelaksanaan program pembangunan daerah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob kepada seluruh pimpinan OPD dalam pertemuan di ruang rapat BPKAD, Timika, Rabu (25/2) 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam sambutannya, Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa penetapan APBD 2026 telah melalui tahapan evaluasi panjang di tingkat provinsi hingga proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia mengakui bahwa besarnya nilai anggaran dan banyaknya program menyebabkan proses evaluasi memerlukan waktu lebih lama.

“Setelah evaluasi di provinsi, kita harus melakukan berbagai perbaikan, kemudian dilaporkan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk registrasi. Semua tahapan sudah kita lalui, peraturan bupati juga sudah ditetapkan, sehingga hari ini kita sudah bisa mengeksekusi,” ujarnya.

APBD Mimika sendiri telah ditetapkan pada 26 Januari 2026. Meski demikian, Bupati menyoroti masih adanya sejumlah OPD yang belum sepenuhnya menyelesaikan perbaikan administrasi.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip pelaksanaan kegiatan sebenarnya sudah dapat dilakukan lebih awal berdasarkan surat edaran dan keputusan bupati yang telah diterbitkan. Penyerahan DPA kali ini lebih menegaskan dimulainya pelaksanaan pembangunan secara resmi.

“Tidak ada alasan mengatakan APBD terlambat. Surat-surat sudah berjalan lebih dulu dan kegiatan sebenarnya sudah bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan capaian penting berupa percepatan penandatanganan kerja sama rekonsiliasi pajak dengan Kantor Pajak Pratama yang tahun ini dilakukan lebih awal, yakni pada Februari, sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Target Penetapan Lebih Cepat dan Fokus Proyek Strategis

Bupati Johannes Rettob menargetkan agar ke depan APBD dapat ditetapkan paling lambat 31 Desember dan DPA diserahkan pada Januari tahun berjalan. Ia meminta seluruh OPD meningkatkan disiplin dalam perencanaan dan penganggaran.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan realisasi fisik dan keuangan, khususnya terhadap 10 kegiatan yang telah ditetapkan sebagai proyek strategis daerah tahun 2026. Seluruh proses pengadaan diminta segera dilakukan sesuai ketentuan melalui sistem yang berlaku.

“Kita ikuti aturan, masukkan di SIRUP dan lakukan tender. Jika penunjukan langsung, kerjakan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada intervensi,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan dirinya atau wakil bupati untuk mempengaruhi proses pengadaan proyek.

Soroti Temuan Serius Anggaran 2025

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan adanya temuan serius dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025. Ia menyebut terdapat sejumlah kegiatan yang anggarannya telah dicairkan, namun tidak dilaksanakan.

“Ada kegiatan, uangnya sudah keluar tetapi kegiatannya tidak jalan. Ini miliaran rupiah. Kami beri waktu untuk dikembalikan. Proses pemeriksaan sedang dilakukan inspektorat. Jika dalam 60 hari tidak diselesaikan, akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa realisasi anggaran tahun 2025 yang hanya mencapai 78 persen menjadi catatan penting untuk dilakukan perbaikan, termasuk adanya sejumlah pejabat pengelola anggaran yang tersangkut persoalan hukum.

“Kita harus bekerja dengan baik dan menghindari masalah hukum. Tahun 2026 harus menjadi tahun perbaikan kinerja,” tegasnya.

Penataan Jabatan untuk Perbaikan Sistem ASN

Bupati juga menyinggung langkah penataan jabatan struktural di lingkungan Pemkab Mimika. Ia menegaskan bahwa penyesuaian jabatan dilakukan untuk menertibkan sistem kepegawaian sesuai aturan, bukan karena kepentingan politik.

Menurutnya, terdapat sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan tanpa memenuhi persyaratan masa kerja dan jenjang kepangkatan yang sesuai.

“Ini bukan demosi karena politik, tetapi karena aturan. Kita ingin memperbaiki sistem agar ke depan pegawai terlindungi dan tidak menjadi korban,” jelasnya.

Dengan penyerahan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi memulai pelaksanaan pembangunan dengan komitmen mempercepat realisasi program, meningkatkan disiplin anggaran, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Penulis: hadmarus wakaEditor: sam wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *