Pengurus Ikatan Penjahit Indonesia (IPI) Mimika Minta Perhatian Pemda

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Pengurus Perkumpulan Ikatan Penjahit Indonesia (IPI) Kabupaten Mimika Papua Tengah, meminta perhatian serius Pemerintah Daerah terhadap keberlangsungan organisasi dan usaha anggotanya. Permintaan tersebut disampaikan di Gedung A2 Lantai Dua Pasar Sentral Timika, Selasa (13/1) 2026.

Ketua Harian IPI Mimika, Yamin menjelaskan bahwa, organisasi Ikatan Penjahit Indonesia Kabupaten Mimika merupakan organisasi yang sah secara hukum dan telah resmi dilantik oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2025.

“Jumlah anggota kami sekitar 100 orang penjahit yang tergabung secara resmi dalam organisasi ini,” ujar Yamin kepada wartawan.

Menurutnya, Ikatan Penjahit Indonesia Mimika berada di bawah naungan dan pembinaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberdayakan organisasi tersebut, khususnya dalam pengadaan kebutuhan penjahitan.

“Jika ada kebutuhan penjahitan seperti pakaian dinas dan perlengkapan lainnya, kami berharap dapat dipercayakan kepada kami untuk menyiapkannya,” kata Yamin.

Ia mengungkapkan, sejak dilantik pada tahun 2025, pengurus telah melaksanakan berbagai program pembinaan dan penjahitan. Program tersebut sudah berjalan secara organisasi, namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis lanjutan terkait pengembangan program ke depan.

Pelantikan Pengurus IPI Mimika di Tahun 2024. (Foto: MPN.doc)

Yamin juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2024, pihaknya diarahkan oleh Disperindag untuk menempati Gedung A2 Lantai Dua Pasar Sentral Timika agar aktivitas organisasi dan roda usaha UKM di bidang penjahitan dapat berjalan optimal.

Namun, sejak November 2025, pengurus dan anggota IPI Mimika mulai dikenakan kewajiban membayar retribusi gedung. Padahal, menurut Yamin, organisasi tersebut mampu melayani berbagai pesanan, mulai dari pakaian dinas, batik, topi, logo, hingga kebutuhan lain yang berasal dari instansi pemerintah.

“Faktanya, setiap ada pesanan penjahitan pakaian dinas maupun kebutuhan lain, tidak menggunakan jasa penjahit dari organisasi kami yang sudah berjalan, tetapi justru memakai jasa penjahit lain,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada penghasilan anggota. Di tengah kewajiban membayar retribusi, pasar penjahitan dinilai semakin sepi, sementara para anggota memiliki tanggung jawab keluarga dan biaya pendidikan anak.

“Beberapa anggota bahkan terpaksa mencari pekerjaan jahit di luar untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Oleh karena itu, Yamin mewakili pengurus dan anggota Ikatan Penjahit Indonesia Mimika meminta pemerintah daerah agar memberikan perhatian dan keberpihakan nyata terhadap organisasi yang telah resmi dilantik tersebut, sehingga para anggota dapat tetap bertahan dan menjalankan usaha penjahitan di Gedung A2 Lantai Dua Pasar Sentral Timika.

Penulis: Yasin KelderakEditor: Sam Wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *