Perda Perlindungan OAP Dinilai Mandek. Gobai Soroti Lemahnya Implementasi di Daerah.

banner 120x600

Nabire — MPN. Peraturan daerah (Perda) yang bertujuan melindungi dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP) dinilai belum diimplementasikan secara serius oleh pemerintah daerah. Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon Gobai, menilai banyak perda hanya berhenti di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan.

Gobai menyampaikan kritik tersebut dalam workshop bertajuk “Dari Regulasi ke Realisasi: Bagaimana Implementasi Perlindungan Hak OAP Melalui DPRP” pada Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua.

Menurut Gobai, pemerintah daerah cenderung selektif menjalankan perda. Regulasi yang berkaitan dengan kepentingan aparatur seperti pembentukan organisasi perangkat daerah berjalan cepat, sementara perda yang menyentuh kepentingan masyarakat OAP, seperti perdagangan dan ekonomi lokal, justru diabaikan.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, perlindungan OAP telah memiliki dasar kuat melalui UU Otonomi Khusus Papua, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan, serta PP Nomor 107 Tahun 2021 terkait penganggaran. Selain itu, berbagai perda telah diterbitkan sejak lama oleh provinsi induk Papua dan Papua Barat, namun lemah dalam pelaksanaan.

Sebagai contoh, Gobai menyoroti Perda Pangan Lokal yang belum berjalan optimal. Ia menilai seharusnya pemerintah menghadirkan koperasi atau BUMD untuk menampung hasil kebun dan tangkapan nelayan, sehingga masyarakat tidak harus menunggu pembeli di pasar tanpa kepastian.

Gobai mengingatkan agar provinsi otonomi baru tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia juga mengapresiasi peran wartawan dalam mengawal isu OAP dan menekankan pentingnya kritik media sebagai bagian dari kontrol sosial demi menjaga roh otonomi khusus.

Penulis: FNEditor: Jiro Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *