MPN – MIMIKA. Upaya merajut kembali perdamaian di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika memasuki babak penting. Sebanyak 11 tahanan kasus konflik, akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice dalam prosesi resmi di Kantor Polres Mimika Mile 32, Kamis (26/2) 2026 sebagai langkah strategis memulihkan keamanan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pembebasan tersebut dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, serta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman. Prosesi pembebasan ditandai dengan penyerahan surat pembebasan oleh Kapolda Papua Tengah kepada perwakilan para tahanan.
Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini menegaskan bahwa, keputusan pembebasan melalui restorative justice merupakan langkah penting yang diambil dengan mempertimbangkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia mengungkapkan bahwa, konflik yang berulang di Kwamki Narama selama ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan memicu masuknya pihak-pihak dari luar yang memperkeruh situasi.
“Namun hari ini, dengan mekanisme seperti ini, saya berharap ini menjadi momen bagi seluruh masyarakat yang berkonflik di Kwamki Narama untuk berhenti dan membuka lembaran baru,” tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk mendukung upaya pembangunan dan pemulihan kondisi Kwamki Narama, sejalan dengan program yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sementara Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menegaskan bahwa, pembebasan para tahanan merupakan bagian dari komitmen bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Pembebasan ini hanya dengan satu tujuan, yaitu demi keamanan dan ketertiban. Kita ingin memastikan Kwamki Narama menjadi wilayah yang damai, bukan lagi tempat yang ditakuti, tetapi menjadi tempat yang berkembang,” ujarnya.
Senada dengan itu juga disampaikan Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal kalau dirinya mengapresiasi Kapolda Papua Tengah atas langkah yang diambil dalam membebaskan warganya. Ia berharap, para warga yang telah dibebaskan dapat menjaga diri dan tidak kembali terprovokasi oleh konflik.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Papua Tengah yang telah membebaskan warga kami. Saya berharap, mereka tidak lagi terprovokasi oleh hal-hal lain dan dapat kembali hidup damai,” katanya.
Pembebasan melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memulihkan harmoni sosial serta membuka ruang rekonsiliasi bagi masyarakat Kwamki Narama menuju kehidupan yang lebih aman, damai, dan produktif.














