MAMUJU (MPN) – Peredaran narkotika di jantung Kota Mamuju kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju menggerebek jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (8/1/2026) sore.
Dalam operasi sekitar pukul 16.00 Wita tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Salah satunya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penangkapan itu sempat menghebohkan warga karena dilakukan di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR, PR, dan ISS. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isap dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Simboro.
“Sekitar pukul 08.00 Wita, anggota menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Sigit.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AR yang kemudian diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan empat sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu, dua kaca pirex, satu unit handphone Android, kertas kuning, serta sebuah kotak hitam. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova warna silver.
Saat diinterogasi, AR mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di wilayah Simboro. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua.
Di kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, di antaranya lima sachet sedang berisi sabu yang disimpan di saku kemeja putih di lemari, empat kaca pirex berisi sabu, dua alat isap (bong), satu timbangan digital, sachet bekas pakai, korek api, sendok dari pipet, sachet kosong, serta tiga unit handphone.
Di lokasi yang sama, dua perempuan berinisial PR dan ISS turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DD yang berdomisili di Kota Majene. Saat ini masih kami kembangkan,” jelas AKP Sigit.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik.
AKP Sigit menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku narkotika, termasuk jika melibatkan aparatur negara.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju,” tegasnya.














