Terobos Lampu Merah, Tabrakan Beruntun di Jln. R. E. Marthadinata Nabire: Korban Jalani CT Scan, Sopir Terancam 5 Tahun Penjara

banner 120x600

Nabire, MPN — Kecelakaan beruntun mengguncang persimpangan Jalan R. E. Marthadinata Nabire, sekira pukul 11.30 WIT. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy ringsek berat setelah diduga ditabrak dari belakang oleh mobil sedan Honda Accord Hitam yang melaju saat lampu lalu lintas sudah menyala merah.

Peristiwa bermula ketika dua sepeda motor melaju dari arah selatan. Salah satunya dikendarai YT. Di belakangnya, mobil sedan yang dikemudikan HT ikut melintas. Dugaan sementara, pengemudi sedan tetap melaju meski lampu traffic light menunjukkan tanda berhenti.

Benturan keras tak terhindarkan. Scoopy yang berada di depan menjadi korban pertama, lalu rangkaian tabrakan menyeret kendaraan lain di sekitar lokasi.

Seorang Ibu inisial YT, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Tim medis melakukan CT scan kepala serta pemeriksaan tulang belakang. Hingga kini, korban masih dalam observasi untuk memastikan kategori luka yang dialami.

Kerusakan material dilaporkan cukup parah. Sepeda motor hancur di bagian belakang dan samping, sementara mobil sedan juga mengalami kerusakan signifikan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire, Ipda Satrio, mewakili Kasat Lantas Iptu Exaudio Hasibuan, menyatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan seluruh kendaraan sebagai barang bukti.

“Pengemudi sudah kami mintai keterangan. Dugaan sementara ada unsur kelalaian dalam peristiwa ini. Kami masih menunggu hasil observasi medis untuk menentukan pasal yang akan diterapkan,” ujar Satrio.

Menurut dia, jika korban dinyatakan mengalami luka berat, penyidik akan menerapkan Pasal 310 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 474 ayat (2) yang mengatur pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

Satrio menegaskan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pihak yang terbukti lalai wajib menanggung biaya pengobatan korban dan kerugian material.

“Biaya awal biasanya ditanggung melalui Jasa Raharja yang sudah bekerja sama dengan rumah sakit. Jika melebihi plafon, dapat dilanjutkan melalui BPJS. Namun tanggung jawab tetap ada pada pihak yang lalai,” katanya.

Polisi mengimbau masyarakat Nabire untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, mematuhi rambu, serta tidak mengemudi dalam pengaruh minuman keras.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan kronologi lengkap dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kecelakaan di persimpangan R. E. Marthadinata tersebut.

Penulis: FNEditor: Jiro Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *