Tunggak Retribusi Lapak Pasar Sentral

Disperindagkop Mimika Lakukan Penyegelan Lapak Pedagang

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melakukan penyegelan atau pemalangan terhadap sejumlah lapak dan los yang digunakan pedagang di Pasar Sentral Timika, Selasa (27/1) 2026.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengatakan penyegelan dilakukan karena para penyewa lapak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi selama berbulan-bulan, bahkan ada yang menunggak hingga bertahun-tahun.

“Penyegelan ini dilakukan karena pedagang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan. Padahal kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Petrus.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut telah ditetapkan besaran retribusi lapak sesuai ukuran dan jenis los yang digunakan oleh pedagang di Pasar Sentral. Sebelum dilakukan penyegelan, Disperindag telah melayangkan surat pemberitahuan dan teguran secara bertahap.

“Kami sudah menyurati pedagang sejak awal. Setelah teguran pertama, kedua, hingga ketiga tidak diindahkan, maka langkah terakhir yang kami ambil adalah penyegelan. Jika tunggakan retribusi sudah dilunasi, lapak akan dibuka kembali,” jelasnya.

Menurut Petrus, pelaksanaan penyegelan mengacu penuh pada ketentuan Perda sebagai upaya penegakan aturan sekaligus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendataan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Penyegelan ini juga merupakan salah satu terobosan Disperindag sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka optimalisasi penerimaan retribusi daerah, khususnya di Pasar Sentral,” tegasnya.

Petrus menambahkan, pedagang yang menempati lapak di Gedung A1 dan A2 sebelumnya belum dikenakan retribusi selama bertahun-tahun. Pemberlakuan retribusi baru efektif mulai November dan Desember 2025.

Selain Gedung A1 dan A2, Disperindag Mimika juga memberlakukan retribusi bulanan untuk lapak rolling door di Blok M hingga Blok S sebesar Rp150.000 per bulan. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak pedagang yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Sesuai Perda, pedagang yang menunggak retribusi sebenarnya dapat dikenakan sanksi denda. Namun kami memberikan keringanan terlebih dahulu. Setelah dilakukan penertiban dan teguran, sudah ada pedagang yang mulai melunasi tunggakannya,” katanya.

Ke depan, Disperindag Mimika berkomitmen untuk terus membenahi Pasar Sentral agar kembali ramai pengunjung dan aktivitas perdagangan berjalan tertib.

“Kami berharap dengan penataan ini Pasar Sentral semakin tertib, ramai, dan para pedagang juga taat terhadap kewajiban pembayaran retribusi,” pungkas Petrus.

 

Penulis: Yasin KelderakEditor: Sam Wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *