Uang Habis untuk Miras, Dua Pemuda Nabire Nekat Jambret IRT di Depan Aspol Kota Lama

banner 120x600

Nabire, MPN — Siang itu, Jumat 23 Januari 2026 sekitar pukul 12.15 WIT, Jalan Trikora di depan Aspol Kota Lama, Kabupaten Nabire, tampak seperti hari biasa. Seorang ibu rumah tangga berinisial EAS pulang dengan sepeda motornya menuju rumah di kompleks asrama polisi. Tas hitam tersampir di pundak kirinya.

Dua pemuda yang datang dari arah belakang dengan sepeda motor melaju kencang dan memepet korban dari sisi kiri. Salah satu dari mereka langsung merampas tas korban hingga talinya putus. Tanpa berhenti, keduanya tancap gas menuju arah Kalibobo.

Aksi penjambretan itu dilakukan FK (22), warga Sentriko Kalibobo, bersama rekannya SIT (20), warga Kelurahan Karang Tumaritis.

Kasat Reskrim Iptu Bogi Transtanto mengatakan kedua pelaku beraksi secara spontan setelah mengonsumsi minuman keras dan kehabisan uang untuk membeli minuman lagi.

“Para pelaku sebelumnya mengonsumsi alkohol. Karena minuman mereka habis, keduanya berencana membeli minuman lokal jenis bobo di wilayah Kalibobo,” kata Bogi saat konferensi pers di Mapolres Nabire, Jum’at (6/3/2026).

Dalam perjalanan menuju lokasi penjualan minuman tersebut, keduanya melihat korban yang sedang mengendarai motor seorang diri dengan tas diselempangkan di pundak kiri. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan.

SIT yang mengemudikan motor memepet korban dari belakang sebelah kiri, sementara FK yang dibonceng menarik tas korban hingga berhasil dirampas.

Setelah berhasil membawa tas itu, keduanya melarikan diri ke arah Kalibobo. Di tempat yang sepi, mereka berhenti untuk memeriksa isi tas. Sejumlah barang berharga langsung diambil.

Polisi menyebut para pelaku sempat mengambil uang tunai, satu unit telepon genggam Samsung, serta dompet milik korban. Sementara tas korban dibuang ke semak-semak.

Ketika kedua pelaku tiba di lokasi penjual minuman bobo, beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menangkap keduanya dan menyerahkan ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp550 ribu, satu kalung emas seberat enam gram, satu dompet kulit, satu tas hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bogi.

Penulis: FNEditor: Jiro Nussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *