MPN – MIMIKA. Pemerintah Kampung Utikini II Distrik Kuala Kencana (KK) Kabupaten Mimika sejak, Sabtu (27/12) 2025 lalu telah mengadakan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun anggaran 2026.
“RKP menjadi rambu bagi pemerintah kampung dalam mengerjakan pekerjaan dalam tahun berjalan. Dengan rencana kerja pemerintah yang tersusun rapi, ini memudahkan kampung dalam melaksanakannya,” kata Kepala Kampung Utikini II, Merinus Kogoya saat menyampaikan sambutannya pada pertemuan lanjutan penyusunan RKP Kampung Utikini II di Balai Kampung, Senin (5/1) 2026.
Dengan rencana kerja yang baik itu, pemerintah kampung dapat mengukur tingkat keberhasilan program kerja yang dijalankan. Sebaliknya, dengan rencana kerja pula pemerintah kampung dapat mengetahui keberhasilan dan menekan ketidakcapaian program (kegagalan).
“Dengan rencana kerja, kita bisa tahu keberhasilan dan kegagalan kita dalam mengerjakan program di tahun berjalan. Jika ada tanda-tanda kegagalan, aparat kampung segera mengevaluasi dan segera mencari jalan keluar agar program bisa berjalan kembali,” kata Merinus.
RKP terang dia, adalag acuan dari semua program yang masuk Musrembang, dan menjadi program yang terakomodir dalam APBK nantinya.
Dia menjelaskan, menjadi tugas dan fungsi KAUR Pembangunan dan Perencanaan dalam mengakomodir penyusunan rencana kerja pemerintah dengan berkoordinasi dengan KAUR Pemerintahan. Rencana kerja ini terukur, terencana, dan bisa dikerjakan sesuai dengan kucuran dana baik dari pusat maupun daerah. Untuk program pusat ada 8 program wajib yang dikerjakan kampung. Sisanya direncanakan dalam RKP dengan mengacu pada kemampuan keuangan baik DD maupun ADD.














