Yohanes Yance Boyau Dipercaya Jadi Ketua Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Yohanes Yance Boyau akhirnya terpilih sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro dalam musyawarah adat (Musdat) selama dua hari yang berlangsung sejak, Rabu – Kamis (3 – 4/12) 2025 di Gedung Tongkonan.

Yance Boyau diketahui, berhasil meraih 24 suara mengalahkan 9 saingannya dalam pemilihan kali ini.

Sesuai penyampaian stering comite yang memandu jalanya sidang bahwa, pada hari kedua hadir sebanyak 340 warga dari 70 kampung mulai dari Potowayburu hingga Jita. Selain itu, ada perwakilan masyarakat Suku Kamoro dari Kabupaten Fakfak, Kaimana (Lakahia) dan dari Asmat.

Sesuai Tata Tertib pemilihan yang boleh memilih perwakilan dari kampung dengan satu suara saja. Sementara surat suara yang tersedia di panitia, ada 90 surat suara. Dari 90, ada rusak dua suara jadi tinggal 88 suara yang dibagi kepada semua kampung.

Dalam penghitungan suara, akhirnya Yohanes Yance Boyau terpilih sebagai Ketua dengan 24 suara mengalahkan 9 rekannya yang lain. Usai pemilihan, Ketua Stering Comite, Philipus Monaweyau mengatakan, Ketua dan Wakil Ketua sudah terpilih.

Philipus berpesan kepada bapa-bapa yang terpilih, untuk jaga baik amanat warga pemilih yang sudah duduk lelah bahas selama 2 hari ini.

“Pegang amanat agung rakyat pemilih dan jangan kecewakan mereka. Setelah bekerja nanti lihat mereka, perhatikan mereka dan bantu kesulitan mereka,” kata Philipus.

Kepada Ketua terpilih, diminta dalam pekerjaan libatkan semua Wakil Ketua, sebab jauh lebih kuat dan lebih besar pengaruhnya jika Ketua ikut sertakan Wakil Ketua dalam dalam pekerjaan apapun.

Usai penyampaiannya dilanjutkan dengan penerapan Ketua terpilih bersama para Wakil Ketua, dilanjutkan dengan pengukuhan secara adat oleh Tua Adat sekaligus Stering Comite Philipus Monaweyau. Pengukuhan secara adat, dilakukan mulai dari Ketua terpilih hingga Wakil-wakilnya.

Ketua terpilih Yohanes Yance Boyau mengatakan, organisasi ini awalnya ada tiga kepengurusan. Setelah Musdat, dia berubah nama menjadi Lembaga Masyarakat Hukum Adat. Lembaga ini jadi fondasi, jadi cermin tempat masyarakat Kamoro berpijak menata jati dirinya.

Lembaga ini mencerminkan wibawa dan jati diri orang Kamoro. Terlebih nilai adat dan budaya yang sudah mulai hilang atau lupa. Tugas pengurus harus angkat kembali dan lestarikan agar anak cucu tetap mengenal budaya dan adat hukum adat Kamoro.

Penulis: Hadmarus WakaEditor: Sam Wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *