Nabire, MPN — Forum perangkat daerah dalam rangka penyusunan RKPD 2027 digelar di Aula Bapperida Kabupaten Nabire dan dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan distrik, serta DPRK.

Kepala Bapperida Kabupaten Nabire, Dr. H. Mukayat, mengakui kondisi tersebut sebagai konsekuensi dari sistem perencanaan pembangunan yang berjalan setiap tahun.
“Ini hibahnya perencanaan. Tahun 2026 saja belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, tapi kita sudah harus memikirkan 2027,” kata Mukayat dalam forum tersebut.
Meski demikian, Mukayat menegaskan bahwa perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Menurutnya, ada empat dasar hukum utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah, yakni UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 8 Tahun 2008, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPD telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik, hingga forum perangkat daerah.
“Setelah ini kita masih akan melaksanakan Musrenbang kabupaten yang dijadwalkan setelah Lebaran. Di situ semua pemangku kepentingan akan dilibatkan sebelum dokumen RKPD ditetapkan,” jelasnya.
Mukayat menargetkan dokumen RKPD dapat diselesaikan pada akhir Mei. Namun ia mengingatkan kualitas dokumen tersebut sangat bergantung pada data yang disampaikan oleh seluruh OPD.
“Kalau asupan data dari 48 OPD bagus, maka RKPD kita juga akan bagus. Tapi kalau datanya asal-asalan, ya hasilnya juga tidak maksimal,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Mukayat juga menekankan lima hal penting yang harus menjadi perhatian OPD. Di antaranya sinkronisasi rencana kerja perangkat daerah dengan rancangan awal RKPD, penyelarasan program dengan hasil Musrenbang distrik, serta pengakomodasian pokok-pokok pikiran DPRK.
Selain itu, OPD juga diminta memperkuat kolaborasi dalam program prioritas nasional seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan pelayanan dasar.
Tak hanya itu, Mukayat juga mengingatkan agar setiap program memiliki indikator kinerja yang jelas dengan pendekatan SMART yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, serta memiliki batas waktu yang jelas.
“Program tidak boleh lagi dibuat asal-asalan. Harus spesifik, terukur dan jelas waktunya,” tegasnya.
Di akhir forum, Mukayat turut menyinggung masih adanya OPD yang belum menyampaikan laporan realisasi kegiatan.
“Dari 48 OPD, masih ada yang realisasinya belum disampaikan. Ini harus segera diperbaiki,” katanya.
Forum perangkat daerah ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum digelarnya Musrenbang kabupaten yang akan menentukan arah pembangunan daerah pada tahun 2027.
Nabire, MPN — Forum perangkat daerah dalam rangka penyusunan RKPD 2027 digelar di Aula Bapperida Kabupaten Nabire dan dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan distrik, serta DPRK.
Kepala Bapperida Kabupaten Nabire, Dr. H. Mukayat, mengakui kondisi tersebut sebagai konsekuensi dari sistem perencanaan pembangunan yang berjalan setiap tahun.
“Ini hibahnya perencanaan. Tahun 2026 saja belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik, tapi kita sudah harus memikirkan 2027,” kata Mukayat dalam forum tersebut.
Meski demikian, Mukayat menegaskan bahwa perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Menurutnya, ada empat dasar hukum utama dalam proses perencanaan pembangunan daerah, yakni UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 8 Tahun 2008, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPD telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik, hingga forum perangkat daerah.
“Setelah ini kita masih akan melaksanakan Musrenbang kabupaten yang dijadwalkan setelah Lebaran. Di situ semua pemangku kepentingan akan dilibatkan sebelum dokumen RKPD ditetapkan,” jelasnya.
Mukayat menargetkan dokumen RKPD dapat diselesaikan pada akhir Mei. Namun ia mengingatkan kualitas dokumen tersebut sangat bergantung pada data yang disampaikan oleh seluruh OPD.
“Kalau asupan data dari 48 OPD bagus, maka RKPD kita juga akan bagus. Tapi kalau datanya asal-asalan, ya hasilnya juga tidak maksimal,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Mukayat juga menekankan lima hal penting yang harus menjadi perhatian OPD. Di antaranya sinkronisasi rencana kerja perangkat daerah dengan rancangan awal RKPD, penyelarasan program dengan hasil Musrenbang distrik, serta pengakomodasian pokok-pokok pikiran DPRK.
Selain itu, OPD juga diminta memperkuat kolaborasi dalam program prioritas nasional seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan pelayanan dasar.
Tak hanya itu, Mukayat juga mengingatkan agar setiap program memiliki indikator kinerja yang jelas dengan pendekatan SMART yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, serta memiliki batas waktu yang jelas.
“Program tidak boleh lagi dibuat asal-asalan. Harus spesifik, terukur dan jelas waktunya,” tegasnya.
Di akhir forum, Mukayat turut menyinggung masih adanya OPD yang belum menyampaikan laporan realisasi kegiatan.
“Dari 48 OPD, masih ada yang realisasinya belum disampaikan. Ini harus segera diperbaiki,” katanya.
Forum perangkat daerah ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum digelarnya Musrenbang kabupaten yang akan menentukan arah pembangunan daerah pada tahun 2027.














