Kepada Yth.
- Rektor Universitas Cenderawasih
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
- Pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih
- dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan kedokteran Indonesia
Dengan hormat,
Surat terbuka mahasiswa FK Uncen ini kami sampaikan sebagai suara mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih yang terdampak kebijakan masa studi dan eligibilitas UKNPDPD.
Kami adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih yang terdampak kebijakan masa studi dan eligibilitas Uji Kompetensi Nasional Program Profesi Dokter.
Melalui surat terbuka ini, kami ingin menyampaikan suara kami kepada Universitas Cenderawasih, pemerintah, dan masyarakat.
Kami ingin mengatakan dengan jelas sejak awal:
Kami tidak meminta diluluskan tanpa ujian.
Kami tidak meminta UKNPDPD dihapus.
Kami tidak meminta standar kompetensi dokter diturunkan.
Kami memahami bahwa profesi dokter menyangkut keselamatan manusia. Karena itu, setiap calon dokter harus membuktikan kompetensinya sesuai standar nasional.
Namun, kami juga memohon satu hal yang menurut kami sangat mendasar dan adil:
jangan menutup jalan bagi kami untuk membuktikan kompetensi tersebut tanpa menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Ada 36 Mahasiswa, Tetapi Persoalan Kami Tidak Sama
Berdasarkan data pengaduan dan audit awal mahasiswa, terdapat 36 mahasiswa terdampak.
Namun, kami bukan 36 kasus yang identik.
Ada mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh rotasi klinik dan telah beberapa kali mengikuti UKMPPD atau UKNPDPD, tetapi belum lulus seluruh komponen.
Ada mahasiswa yang bahkan telah lulus salah satu komponen ujian dan hanya membutuhkan penyelesaian pada komponen lainnya.
Ada first-taker yang belum memperoleh kesempatan mengikuti ujian pertama.
Ada mahasiswa dengan persoalan RENIM dan NIM.
Ada perjalanan pendidikan yang terdampak pandemi COVID-19.
Ada mahasiswa yang harus menunggu antrean stase.
Ada prolong dan pengulangan rotasi.
Ada pula persoalan administrasi dan ketidaksinkronan data PDDikti.
Karena itu, kami memohon agar nasib seluruh mahasiswa tidak ditentukan hanya dengan melihat tahun NIM atau satu label yang sama, yaitu “melewati masa studi”.
Perjalanan akademik setiap mahasiswa perlu dibaca secara individual.
Kami Selesai Rotasi, Tetapi Tidak Tahu Harus Melangkah ke Mana
Ada satu keadaan yang sangat sulit kami pahami.
Sebagian mahasiswa telah menyelesaikan seluruh rotasi klinik.
Mereka pernah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti uji kompetensi.
Mereka telah mengikuti UKMPPD atau UKNPDPD.
Mereka belum berhasil lulus.
Kemudian batas masa studi berakhir.
Pada saat yang sama, PDDikti masih mencatat status mereka sebagai “menunggu ujian”.
Namun mereka tidak lagi dapat mengikuti ujian berikutnya.
Pertanyaan kami sederhana:
Jika kami masih tercatat “menunggu ujian”, ujian apa yang sedang kami tunggu apabila pintu untuk mengikuti ujian sudah tertutup?
Melalui jalur apa kami harus menyelesaikan pendidikan kami?
Kami belum lulus, tetapi tidak dapat mengikuti ujian.
Kami masih berstatus menunggu ujian, tetapi tidak mengetahui kapan dan melalui mekanisme apa ujian itu dapat kami ikuti kembali.
Di sinilah letak ketidakpastian yang kami alami.
Retaker Tidak Sama dengan Mahasiswa yang Belum Menyelesaikan Rotasi
Kami memohon agar terdapat pembedaan yang jelas.
Mahasiswa yang belum menyelesaikan rotasi klinik tentu masih mempunyai kewajiban pendidikan yang harus diselesaikan.
Tetapi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh rotasi, pernah mengikuti uji kompetensi, lalu belum berhasil lulus menghadapi persoalan yang berbeda.
Persoalan kelompok kedua bukan lagi sekadar menyelesaikan stase.
Persoalan utamanya adalah bagaimana memelihara atau memulihkan kompetensi dan bagaimana memperoleh akses yang sah untuk kembali membuktikan kompetensi melalui ujian nasional.
Karena itu, penyelesaiannya juga tidak seharusnya disamaratakan.
Jangan Biarkan Re-Schooling Menjadi Ruang Tunggu Baru
Kami tidak menolak Re-Schooling.
Kami juga tidak menolak pembinaan.
Apabila asesmen menunjukkan bahwa kompetensi kami perlu diperkuat, kami bersedia belajar kembali.
Kami bersedia mengikuti asesmen diagnostik.
Kami bersedia mengikuti remediasi.
Kami bersedia memperbarui pengetahuan.
Kami bersedia kembali menjalani pembelajaran klinik apabila memang secara akademik dibutuhkan.
Kami memahami bahwa semakin lama seseorang tidak berada dalam lingkungan klinis, semakin penting pula memastikan kompetensinya tetap aman bagi pasien.
Tetapi kami memohon agar Re-Schooling memiliki tujuan yang jelas.
Jangan sampai Re-Schooling hanya menjadi tempat baru untuk menunggu tanpa kepastian.
Menurut kami, jalurnya harus terang:
asesmen diagnostik → pembinaan atau Re-Schooling sesuai kebutuhan → asesmen kesiapan → kesempatan mengikuti UKNPDPD kembali → kelulusan tetap ditentukan oleh standar nasional.
Kami tidak meminta kelulusan setelah Re-Schooling.
Kami meminta kesempatan untuk kembali diuji.
Kami Memohon Audit Individual, Bukan Keputusan Massal
Kami memohon kepada Rektor Universitas Cenderawasih agar setiap kasus diperiksa berdasarkan perjalanan akademiknya.
Tanggal mulai pendidikan profesi perlu diverifikasi.
Semester aktif dan nonaktif perlu dihitung.
Riwayat rotasi perlu diperiksa.
Yudisium perlu dilihat.
RENIM dan NIM perlu direkonsiliasi.
Status PDDikti perlu dicocokkan.
Riwayat prolong perlu diperhitungkan.
Dampak COVID-19 dan antrean stase perlu dibuktikan berdasarkan dokumen.
Riwayat pendaftaran dan keikutsertaan dalam UKMPPD atau UKNPDPD juga perlu diperiksa.
Setelah itu, kami berharap setiap mahasiswa menerima keputusan individual secara tertulis.
Kami perlu mengetahui data apa yang digunakan.
Kami perlu mengetahui bagaimana masa studi dihitung.
Kami perlu mengetahui mengapa seseorang dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat.
Dan apabila terdapat kesalahan data atau keadaan yang perlu dikoreksi, harus tersedia mekanisme keberatan yang jelas.
Kami Memohon Kepastian dari Kemdiktisaintek
Kami menghormati bahwa Universitas Cenderawasih tidak dapat mengubah sendiri ketentuan nasional.
Karena itu, kami juga memohon kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memberikan kepastian.
Kami memerlukan jawaban yang jelas tentang nasib retaker yang telah menyelesaikan seluruh rotasi dan telah mengikuti uji kompetensi sebelum masa studinya berakhir, tetapi belum lulus dan membutuhkan kesempatan berikutnya setelah batas masa studi.
Kami membutuhkan penjelasan tentang arti status PDDikti “menunggu ujian” ketika mahasiswa tidak lagi dapat mendaftar ujian.
Kami membutuhkan kepastian mengenai Re-Schooling.
Siapa yang dapat mengikutinya?
Apa dasar dan status akademiknya?
Berapa durasinya?
Bagaimana kurikulumnya?
Bagaimana asesmennya?
Bagaimana pembiayaannya?
Dan yang paling penting:
apakah mahasiswa yang telah memenuhi seluruh proses pembinaan dan dinyatakan siap memperoleh jalan untuk kembali mengikuti UKNPDPD?
Tanpa jawaban terhadap pertanyaan tersebut, Re-Schooling berisiko hanya memindahkan ketidakpastian dari satu ruang ke ruang lainnya.
Masa Studi Penting, Tetapi Perjalanan Pendidikan Harus Dibaca Secara Utuh
Kami tidak menolak adanya batas masa studi.
Kami memahami perguruan tinggi membutuhkan kepastian akademik.
Namun penerapan batas masa studi terhadap mahasiswa dengan perjalanan pendidikan yang berbeda perlu dilakukan secara cermat.
Pandemi COVID-19 pernah menghentikan dan membatasi proses pendidikan.
Sebagian mahasiswa mengalami antrean untuk memasuki stase.
Sebagian mengalami prolong.
Sebagian memiliki perubahan atau persoalan NIM dan RENIM.
Sebagian telah berkali-kali mengikuti uji kompetensi ketika universitas masih menyatakan mereka eligible.
Semua fakta tersebut perlu direkonstruksi.
Tidak semua keterlambatan dalam perjalanan pendidikan terjadi karena mahasiswa berhenti belajar atau mengabaikan kewajiban.
Karena itu, keadilan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama.
Keadilan juga berarti melihat fakta setiap orang secara benar.
Di Balik Nomor NIM Ada Kehidupan Manusia
Kami memahami pendidikan kedokteran harus dikelola berdasarkan peraturan.
Tetapi kami juga berharap pengambil kebijakan melihat bahwa di balik setiap NIM terdapat seorang manusia.
Ada mahasiswa yang telah menghabiskan bertahun-tahun untuk belajar.
Ada keluarga yang telah mengorbankan tenaga dan biaya.
Ada waktu yang telah diberikan.
Ada harapan untuk melayani masyarakat.
Ada masa depan yang kini berada dalam ketidakpastian.
Kami tidak menggunakan keadaan tersebut untuk meminta standar diturunkan.
Justru karena kami ingin menjadi dokter yang layak, kami meminta kesempatan untuk membuktikan bahwa kami memenuhi standar.
Jika kompetensi kami belum cukup, berikan kami pembinaan.
Jika pengetahuan kami perlu diperbarui, aseslah kami.
Jika keterampilan klinik kami perlu diperkuat, latihlah kami.
Tetapi setelah proses itu, sediakan jalan yang sah untuk kami kembali diuji.
Tujuh Hal yang Kami Mohon
Melalui surat terbuka ini, kami memohon agar Universitas Cenderawasih dan pemangku kepentingan nasional:
- Melakukan audit individual terhadap seluruh mahasiswa terdampak dan tidak menggunakan tahun NIM sebagai satu-satunya dasar keputusan.
- Memisahkan penanganan first-taker, retaker, kasus RENIM/NIM, dampak COVID-19, antrean stase, prolong, dan mahasiswa yang rotasinya memang belum selesai.
- Memberikan kepastian tertulis mengenai mahasiswa yang berstatus PDDikti “menunggu ujian” tetapi tidak lagi dapat mengikuti UKNPDPD.
- Menyediakan petunjuk teknis Re-Schooling yang jelas, termasuk peserta, kurikulum, asesmen, durasi, biaya, status akademik, dan hubungan program tersebut dengan kesempatan kembali mengikuti UKNPDPD.
- Memberikan keputusan individual tertulis kepada mahasiswa yang menjelaskan data, dasar perhitungan masa studi, status akademik, serta mekanisme koreksi atau keberatan.
- Menyediakan mekanisme pemulihan kompetensi dan re-entry bagi retaker yang telah menyelesaikan seluruh rotasi tetapi masih harus membuktikan kompetensinya melalui ujian nasional.
- Memastikan bahwa setiap jalur pembinaan mempunyai tujuan akhir yang jelas dan tidak menjadikan mahasiswa berada dalam status menunggu tanpa batas.
Kami Tidak Meminta Hak Istimewa
Kami tidak meminta perlakuan khusus.
Kami tidak meminta standar yang berbeda.
Kami tidak meminta sertifikat kompetensi tanpa ujian.
Kami tidak meminta gelar profesi sebagai pengganti UKNPDPD.
Kami hanya meminta agar tersedia prosedur yang sah, rasional, transparan, dan manusiawi untuk menyelesaikan perjalanan pendidikan kami.
Kami ingin diuji dengan standar yang sama seperti calon dokter lainnya.
Kami siap dibina jika belum memenuhi standar.
Kami siap belajar kembali jika diperlukan.
Yang tidak kami pahami adalah ketika kewajiban untuk membuktikan kompetensi tetap ada, tetapi akses untuk membuktikannya tidak lagi tersedia.
Kepada Bapak Rektor Universitas Cenderawasih
Bapak Rektor yang kami hormati,
Kami percaya Universitas Cenderawasih tidak hanya mempunyai tanggung jawab menjaga peraturan dan mutu akademik.
Universitas juga mempunyai tanggung jawab memastikan mahasiswa memperoleh kejelasan ketika menghadapi persoalan akademik yang kompleks.
Kami berharap Universitas menjadi jembatan antara mahasiswa dan pemerintah pusat.
Kami berharap Bapak Rektor memperjuangkan klarifikasi regulasi yang masih belum jelas.
Kami berharap tidak ada mahasiswa yang diputus nasib akademiknya hanya melalui pembacaan administratif yang tidak mempertimbangkan perjalanan pendidikan secara utuh.
Dan kami berharap setiap mahasiswa mendapat satu jawaban yang pasti:
Apa status kami sekarang, apa yang harus kami lakukan, dan melalui jalan apa kami dapat menyelesaikan pendidikan ini secara sah?
Kepada Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Pendidikan Kedokteran
Kami juga berharap persoalan ini tidak hanya dilihat sebagai masalah Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih.
Kasus kami dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi bagaimana sistem pendidikan kedokteran Indonesia menangani mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan klinik tetapi belum berhasil melewati uji kompetensi sebelum berhadapan dengan batas masa studi.
Standar nasional harus tetap dijaga.
Patient safety harus tetap menjadi prinsip utama.
Namun standar yang tinggi juga memerlukan sistem pembinaan dan penyelesaian yang jelas.
Jangan membuat standar menjadi pintu yang terkunci tanpa tersedia jalan untuk mengetuknya kembali.
Penutup: Berikan Kami Jalan untuk Membuktikan Diri
Kami telah memilih pendidikan kedokteran dengan kesadaran bahwa jalan ini panjang dan berat.
Kami tidak meminta jalan itu dipermudah dengan mengorbankan kualitas.
Kami hanya meminta agar jalan tersebut tidak berakhir dalam ketidakpastian administratif.
Kami ingin menyelesaikan apa yang telah kami mulai.
Kami ingin diuji.
Kami ingin mengetahui kekurangan kami.
Kami siap dibina.
Kami siap memperbaiki diri.
Kami siap memenuhi standar nasional.
Karena itu, suara kami sederhana:
Kami tidak meminta standar diturunkan.
Kami tidak meminta diluluskan tanpa ujian.
Kami memohon agar jalan untuk membuktikan standar itu tidak ditutup tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.
Kami berharap surat terbuka ini tidak dibaca sebagai perlawanan terhadap regulasi.
Bacalah ini sebagai permohonan akan kepastian.
Sebagai permohonan akan keadilan prosedural.
Dan sebagai harapan mahasiswa yang masih ingin memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan sesuai standar kompetensi dokter Indonesia.
Hormat kami,
Derais Wanimbo
Perwakilan Mahasiswa Terdampak
Program Studi Pendidikan Profesi Dokter
Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih
Jayapura, Agustus 2026


