Oleh: Dr. dr. Samdei Carolina Rumbino, MMedEd
Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih
Pendidikan dokter memang tidak boleh berkompromi dengan kompetensi. Keselamatan pasien harus tetap menjadi batas utama. Namun, menjaga standar kompetensi tidak berarti sistem pendidikan dapat membiarkan mahasiswa yang telah bertahun-tahun menjalani pendidikan berada dalam ketidakpastian tanpa jalan penyelesaian.
Persoalan inilah yang sekarang perlu mendapat perhatian serius dalam pendidikan kedokteran Indonesia.
Kasus sejumlah mahasiswa Program Profesi Dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih dapat menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih besar. Ini bukan semata-mata persoalan lokal. Kasus tersebut mengajak kita mengevaluasi hubungan antara masa studi, penyelesaian rotasi klinik, status mahasiswa, uji kompetensi nasional, retaker, serta bagaimana negara dan perguruan tinggi menyediakan jalan pemulihan kompetensi bagi mereka yang belum berhasil lulus.
Audit awal internal FK Universitas Cenderawasih mencatat 36 mahasiswa terdampak. Dari jumlah tersebut, 19 kasus telah memiliki kronologi individual yang lebih rinci. Sebagian merupakan first-taker atau calon first-taker, sebagian lainnya retaker atau calon retaker. Persoalan mereka tidak seragam. Ada masalah NIM dan RENIM, perbedaan tanggal mulai profesi, dampak pandemi COVID-19, antrean stase, prolong, pengulangan, status PDDikti “menunggu ujian”, hingga riwayat keikutsertaan dalam UKMPPD atau UKNPDPD.
Karena itu, tidak tepat apabila semua kasus diselesaikan hanya dengan satu ukuran administratif, misalnya tahun NIM.
Standar Tidak Boleh Turun, Tetapi Jalan Mencapai Standar Harus Ada
Ada satu prinsip yang perlu ditegaskan sejak awal.
Standar kompetensi dokter tidak boleh diturunkan. Namun kesempatan seseorang untuk mencapai dan membuktikan kompetensinya juga tidak seharusnya ditutup tanpa jalur penyelesaian yang jelas.
Inilah titik penting perdebatan.
Uji kompetensi nasional memiliki alasan yang sangat kuat. Negara berkepentingan memastikan bahwa seseorang yang akan masuk ke pelayanan kesehatan benar-benar memenuhi standar kompetensi yang ditentukan. Patient safety tidak dapat dinegosiasikan.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika seorang mahasiswa telah menyelesaikan seluruh atau sebagian besar kurikulum profesinya, telah mengikuti rotasi klinik, bahkan pernah dinyatakan eligible mengikuti uji kompetensi, tetapi belum berhasil lulus dan kemudian melewati batas masa studi.
Apa status orang tersebut?
Apakah ia masih mahasiswa?
Apakah ia retaker?
Apakah ia harus mengulang seluruh pendidikan?
Apakah ia dapat memperoleh kesempatan mengikuti ujian kembali?
Bagaimana jika PDDikti masih mencatat statusnya sebagai “menunggu ujian”, tetapi secara faktual ia tidak lagi memiliki akses untuk mendaftar ujian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan persoalan sederhana.
Kajian terhadap kasus FK Uncen menemukan satu ruang kosong yang cukup nyata, yaitu kondisi mahasiswa yang telah menyelesaikan rotasi, pernah mengikuti ujian, belum lulus, kemudian masa studinya berakhir, sementara status PDDikti masih “menunggu ujian”, tetapi akses terhadap attempt berikutnya tidak tersedia.
Situasi seperti ini membutuhkan penyelesaian yang lebih komprehensif daripada sekadar menyatakan bahwa masa studi telah habis.
Exit Examination Perlu Dievaluasi, Bukan Dihapus
Indonesia telah menjalankan pola uji kompetensi sebagai bagian penting dari penyelesaian pendidikan profesi selama lebih dari satu dekade.
Secara historis, sistem sebelumnya membedakan ijazah pendidikan dengan sertifikat kompetensi. Perubahan regulasi sejak 2013 kemudian menempatkan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari persyaratan penyelesaian program profesi. Dalam sistem hukum sekarang, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tetap menempatkan uji kompetensi nasional pada akhir pendidikan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Karena itu, gagasan mengevaluasi exit examination tidak boleh dipahami sebagai upaya menghapus uji kompetensi.
Yang perlu dievaluasi adalah desain kebijakannya.
Setelah berjalan lebih dari sepuluh tahun, wajar apabila kita bertanya apakah fungsi menentukan seseorang telah menyelesaikan pendidikan harus selalu identik dengan fungsi menentukan seseorang telah memenuhi standar untuk memperoleh kewenangan klinis.
Keduanya memang berhubungan, tetapi secara konseptual tidak selalu merupakan hal yang sama.
Seseorang dapat saja telah menyelesaikan seluruh kurikulum akademik dan rotasi pendidikan, tetapi belum memenuhi standar kompetensi nasional untuk memperoleh kewenangan klinis.
Dalam keadaan seperti itu, negara tetap harus menjaga gerbang kompetensi dengan ketat. Akan tetapi, sistem pendidikan juga harus menjelaskan status akademik dan jalan yang tersedia bagi peserta tersebut.
Kasus FK Uncen tentu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa sistem exit examination nasional telah gagal. Namun kasus ini merupakan sinyal yang cukup kuat bahwa evaluasi berbasis data perlu dilakukan. Evaluasi tersebut dapat melihat jumlah retaker, waktu yang diperlukan menuju kelulusan, frekuensi attempt, biaya, dampak psikologis dan sosial, recency of competence, serta outcome patient safety.
Jangan Menyamakan Masa Studi dengan Kompetensi
Masa studi penting. Perguruan tinggi membutuhkan batas waktu agar proses pendidikan dapat dikelola secara bertanggung jawab.
Namun pendidikan berbasis kompetensi mengajarkan bahwa waktu dan kompetensi bukan variabel yang identik.
Seseorang yang berada dalam sistem lebih lama belum tentu tidak kompeten. Sebaliknya, menyelesaikan pendidikan dalam waktu tertentu juga tidak otomatis membuktikan kompetensi profesional.
Karena itu, ketika seorang retaker gagal dalam uji kompetensi, pendekatan pendidikan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Sudah berapa kali gagal?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Kompetensi apa yang belum tercapai?”
Kegagalan dalam CBT atau OSCE dapat memiliki penyebab yang berbeda. Bisa berupa knowledge gap, clinical reasoning, kemampuan integrasi ilmu dasar dan klinis, keterampilan komunikasi, kecemasan ujian, atau menurunnya recency of practice.
Jika penyebabnya berbeda, intervensinya juga tidak boleh sama.
Mahasiswa yang telah lulus OSCE tetapi masih memiliki kelemahan dalam CBT, misalnya, tidak selalu logis diwajibkan mengulang seluruh proses pembelajaran klinis dengan bobot yang sama.
Inilah alasan mengapa prinsip competency-based medical education, mastery learning, deliberate practice, dan programmatic assessment relevan digunakan dalam penyelesaian retaker. Kajian awal mengusulkan agar kegagalan didiagnosis terlebih dahulu sebelum program pembinaan ditentukan.
Re-Schooling Jangan Menjadi Hukuman
Istilah Re-Schooling mulai muncul dalam pembicaraan mengenai penyelesaian retaker.
Gagasan ini sebenarnya baik apabila dirancang dengan benar.
Tetapi Re-Schooling tidak seharusnya berubah menjadi hukuman administratif dengan memaksa semua peserta mengulang paket pendidikan yang sama.
Re-Schooling seharusnya menjadi program pemulihan kompetensi.
Tahap pertama harus berupa audit akademik individual. Perguruan tinggi perlu merekonstruksi tanggal mulai profesi, semester aktif dan nonaktif, NIM atau RENIM, dampak COVID-19, antrean stase, prolong, penyelesaian rotasi, status PDDikti, serta riwayat ujian.
Setelah itu dilakukan diagnostic competency assessment.
Hasil asesmen kemudian digunakan untuk membuat peta kesenjangan kompetensi setiap individu.
Barulah individualized learning plan disusun.
Peserta yang memiliki gap pengetahuan mendapat penguatan pengetahuan. Peserta dengan clinical reasoning yang lemah mendapatkan latihan kasus dan reasoning. Peserta dengan recency klinis yang sudah terlalu panjang dapat menjalani clinical re-immersion dengan supervisi.
Setelah program selesai, dilakukan readiness assessment.
Jika peserta dinyatakan siap, ia diberikan jalur formal untuk kembali mengikuti UKNPDPD melalui mekanisme yang diakui regulator. Kelulusan tetap ditentukan oleh standar nasional.
Dengan desain seperti itu, tidak ada kelulusan otomatis.
Tetapi juga tidak ada pengabaian otomatis.
Perguruan Tinggi Tidak Bisa Bertindak Sendiri
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah universitas dapat memberikan ijazah profesi kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan rotasi tetapi belum lulus UKNPDPD.
Dalam hukum positif sekarang, opsi tersebut tidak memiliki dasar yang cukup aman untuk dilakukan secara sepihak oleh universitas.
Perguruan tinggi memang memiliki ruang untuk mengatur status akademik, remediasi, Re-Schooling, asesmen internal, mekanisme keberatan, serta penyelesaian akademik. Namun universitas tidak dapat menghapus persyaratan nasional yang ditentukan oleh regulasi yang lebih tinggi.
Karena itu, menerbitkan “ijazah profesi dokter” sebagai substitusi kelulusan UKNPDPD bukan pilihan yang direkomendasikan saat ini.
Justru di sinilah pemerintah pusat perlu hadir.
Kemdiktisaintek bersama pemangku kepentingan pendidikan kedokteran perlu menyediakan regulasi yang lebih operasional mengenai retaker, Re-Schooling, masa menunggu ujian, batas masa studi, dan mekanisme re-entry.
Status “menunggu ujian” misalnya, harus mempunyai endpoint yang jelas.
Tidak logis apabila seseorang secara administratif dicatat sedang menunggu ujian, tetapi pada saat yang sama tidak tersedia mekanisme yang memungkinkan dirinya kembali mengikuti ujian.
Saatnya Memikirkan Pemisahan Academic Completion dan Clinical Authorization
Dalam jangka panjang, Indonesia patut mengkaji sebuah desain baru.
Peserta yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum, SKS, rotasi, dan asesmen internal dapat diberikan suatu bentuk academic completion credential yang ditetapkan secara nasional.
Credential tersebut bukan izin praktik.
Ia juga bukan Sertifikat Kompetensi.
Untuk mendapatkan kewenangan pelayanan pasien, peserta tetap wajib melewati clinical competency gate, yakni uji kompetensi nasional dan seluruh mekanisme registrasi atau perizinan yang ditentukan negara.
Dengan demikian, keselamatan pasien tetap terlindungi.
Pada saat yang sama, peserta yang belum lulus uji kompetensi tidak kehilangan seluruh identitas akademiknya dan tidak terjebak menjadi “mahasiswa tanpa batas” hanya karena membutuhkan kesempatan ujian berikutnya.
Gagasan tersebut memang belum menjadi hukum positif saat ini. Implementasinya membutuhkan perubahan atau penataan regulasi nasional serta sistem PDDikti dan PISN. Karena itu, satu universitas tidak dapat menerapkannya secara sepihak.
Namun justru karena itu, diskusi nasional perlu dimulai.
Jangan Tinggalkan Mahasiswa, Jangan Korbankan Pasien
Pada akhirnya, perdebatan ini tidak seharusnya diposisikan sebagai pilihan antara “membela mahasiswa” atau “menjaga aturan”.
Keduanya harus berjalan bersama.
Pendidikan kedokteran membutuhkan regulasi yang tegas. Namun ia juga membutuhkan keadilan prosedural.
Negara wajib menjaga patient safety. Tetapi institusi pendidikan juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan mahasiswa yang belum mencapai kompetensi mendapatkan informasi, pembinaan, mekanisme keberatan, dan jalur penyelesaian yang jelas.
Retaker yang telah menyelesaikan seluruh rotasi tidak sama dengan mahasiswa yang belum menyelesaikan kurikulum.
Fokus terhadap kelompok ini seharusnya bergeser dari sekadar persoalan masa studi menjadi persoalan pemulihan kompetensi dan akses re-entry terhadap uji nasional.
Kita tidak membutuhkan standar yang lebih rendah.
Kita membutuhkan sistem yang lebih tepat.
Standar kompetensi harus tetap tinggi karena keselamatan pasien tidak dapat dinegosiasikan. Tetapi mahasiswa juga tidak seharusnya ditinggalkan dalam ketidakpastian administratif setelah menjalani pendidikan bertahun-tahun.
Prinsip yang dapat kita pegang sederhana:
Competence with Compassion.
Menjaga kompetensi tanpa kehilangan sisi kemanusiaan.
Tidak memberikan kelulusan tanpa kompetensi. Tetapi juga tidak menutup masa depan seseorang tanpa asesmen, pembinaan, dan jalan penyelesaian yang adil.
Itulah tantangan pendidikan dokter Indonesia setelah lebih dari satu dekade menjalankan exit examination.














