MPN – MIMIKA. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali siap menggelar Nikah Massal, pada 25 November 2025. Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat, termasuk ASN, Honorer demi mencatatkan pernikahan mereka secara resmi dan sah menurut hukum negara.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dolfina Ritiauw menyampaikan, nikah massal ini menjadi kesempatan penting bagi pasangan yang sudah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi secara negara. Dengan adanya pencatatan nikah, perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak akan terjamin.
“Pencatatan pernikahan di Disdukcapil sangat penting agar pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini juga memudahkan berbagai urusan administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi keluarga,” ujar Dolfina, Kamis (13/11) 2025.
Sampai saat ini, sudah ada hampir 50 pasangan yang mendaftar untuk mengikuti Nikah Massal ini, dan pendaftaran masih dibuka hingga 22 November 2025, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 24 November. Target Disdukcapil adalah, mencatatkan sekitar 100 pasangan dalam kegiatan ini.
Disdukcapil terus menghimbau masyarakat, untuk segera mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan agar dapat mengikuti acara nikah massal.
Sementara Sekretaris Disdukcapil Mimika, Damaris Tappi mengatakan, meskipun pernikahan secara agama sudah diakui komunitas masing-masing. Tanpa pencatatan resmi dari negara, pernikahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban suami istri serta anak-anak.
“Nikah massal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan demi perlindungan hukum dan kepastian hak keluarga,” pungkasnya.














