MPN – MIMIKA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Mimika, meluncurkan program Sistem Layanan Terpadu (Simpadu) yang menyasar masyarakat di wilayah pesisir.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat pesisir, terutama terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan, yang selama ini terkendala jarak dan transportasi.
Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Putu Mahendara menuturkan, program Simpadu akan diawali dengan sosialisasi kepada masyararat. Usai sosialisasi akan diikuti dengan sidang keliling, di lokasi strategis di wilayah pesisir.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan,” ujarnya saat pertemuan di Kantor Disdukcapil, Kamis (13/11) 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Slamet Sutejo menambahkan, Disdukcapil dan Pengadilan Negeri akan memberikan penyuluhan hukum mengenai tata cara perubahan nama dan data kependudukan.
“Pengetahuan ini penting agar masyarakat memahami bahwa, setiap perubahan data harus didasarkan pada keputusan hukum yang sah,” jelasnya.
Program Simpadu yang telah berjalan selama dua tahun, terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara Pengadilan Negeri Mimika dan Disdukcapil, diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pesisir.
Sosialisasi awal rencananya akan dilaksanakan di Kokonao, Atuka dan akan dilanjutkan ke wilayah pesisir lainnya di Kabupaten Mimika.














