MPN – MIMIKA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026. hal itu disampaikan Sekretaris Disnakertrans Mimika, Selviana Papang. Langkah ini diambil untuk memastikan THR itu, bagi setiap pekerja WAJIB terpenuhi sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Mekanisme dan aturan THR sudah jelas. Tahun lalu, kami buka posko, namun tidak ada laporan. Tahun ini kami upayakan buka kembali,” ujar Selviana Papang saat mengelar kegiatan di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Selasa (18/11) 2025.
Disnakertrans menduga, tidak adanya laporan tahun lalu bisa disebabkan oleh kepatuhan perusahaan atau keengganan pekerja untuk melapor. Aturan THR sendiri telah mengatur pembayaran sesuai masa kerja.
Dengan dibukanya kembali posko pengaduan, Disnakertrans Mimika berharap, pekerja berani melapor jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban THR.














