Musrenbang Butuh Usulan Strategi dari Kampung

banner 120x600

MPN – MIMIKA. Pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) agar tidak mengusulkan program yang biasa saja, melainkan perlu usulan program strategis bagi pembangunan dan pengembangan dari kampung ke depan.

Hal ini disampaikan Kepala Distrik Kuala Kencana, Yemy Gobai, SSos MSi saat menyampaikan sambutan pembukaan Musrenbang di Aula Kampung Tioka Kencana – Distrik Kuala Kencana, Kamis (26/11) 2025.

Program strategis, kata dia seperti Jalan, Pasar Kampung, meski tidak bisa dibangun dengan dana desa (DD), bisa didorong ke Musrembang Distrik agar bisa diakomodir OPD besar di Pemkab Mimika.

Sudah waktunya kampung rencanakan Jalan Besar antar RT, sekolah SD, TK, SMP bahkan SMA. Pembangunan sektor ekonomi dengan harapan, ada pihak lain atau orang yang punya modal tertarik dengan Kampung Tioka Kencana.

Perencaan itu, kata Yemy tidak hanya yang dikerjakan dana Desa atau ADD tetapi ada rencana strategis lain yang bisa dikerjakan OPD pemkab. Lihat contoh, ada pekerjaan jalan besar jembatan penghubung Tioka Kencana ke Mimika Gunung, itu rencana beberapa tahun lalu dan baru dibangun tahun ini.

Rencana yang tidak bisa kampung bangun, dorong melalui Musrenbang Distrik seperti Lahan Pemakaman, pembangunan Fasilitas Olahraga, pembangunan Rumah Ibadah dan lain-lain.

“Itu yang saya maksudkan, berpikir yang bukan biasa saja, tapi berpikir strategis buat kampung ini. Yang tidak bisa dikerjakan dengan DD atau ADD, kita lanjutkan rencana program ke atas. Mungkin tahun besok belum bangun, bisa dua atau tiga tahun ke depan belum bangun, tapi suatu saat Pemkab akan bangun,” terang Yemy.

Kepala Kampung Tioka Kencana, Elmi Wungga berterima kasih kepada Kadistrik yang bersedia hadir dan menyampaikan sambutan dalam musrembang ini.

Kata Dia, peserta Musrenbang dapat mengusulkan program yang menyentuh masyarakat. Peserta Musrenbang hindari usulan yang bersifat pribadi karena itu akan munculkan masalah di kemudian hari.

Rencana yang diusulkan itu, harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat seperti Air Bersih, Pasar, Pemakaman Umum, Rumah Warga dan MCK. Untuk MCK untuk umum bukan untuk pribadi-pribadi.

Penulis: Hadmarus WakaEditor: Sam Wanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *